WNI Berhaji Pakai Kuota Negara Lain Bisa Hilang Kewarganegaraannya


[tajuk-indonesia.com]        -        Warga negara Indonesia (WNI) yang berhaji secara tidak resmi dengan cara menggunakan kuota haji negara lain bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

"Karena tindakan berhaji menggunakan paspor negara lain itu melanggar hukum dan bisa berakibat hilangnya status kewarganegaraan Indonesia," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Lukman menambahkan, tindakan tersebut juga termasuk kategori pidana dan bisa diproses secara hukum.

Ia mengimbau seluruh umat Islam Indonesia, khususnya calon jemaah haji agar menggunakan fasilitas yang dikelola pemerintah bagi jemaah reguler, dan melalui sejumlah penyelenggara yang sudah mendapat izin resmi dari Kementerian Agama bagi haji khusus.
"Di luar itu, dengan iming-iming semanis apapun mohon umat Islam tidak terbuai, tidak terlena sehingga tidak menjadi korban dari kasus penipuan atau hal-hal yang tidak dibenarkan secara hukum," kata Lukman.

Saat ini Kementerian Agama bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Polri, dan sejumlah negara tetangga yang memiliki penyerapan kuota jemaah haji tidak maksimal untuk lebih mengantisipasi dan mewaspadai adanya kasus-kasus seperti tahun-tahun lalu.

Politikus PPP itu mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk lebih ketat mendeteksi sejak dini kemungkinan adanya WNI yang mencari keuntungan dengan mencoba berhaji menggunakan paspor negara lain.

Pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan jemaah haji asal Indonesia yang berhaji menggunakan paspor Filipina.

Jemaah haji tidak resmi tersebut mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya dan jauh di bawah dari pelayanan yang dikelola pemerintah Indonesia.[mb]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :