Video Kampanye SARA, Ahok Bisa Ditahan Pakai UU ITE
[tajuk-indonesia.com] - Putaran dua Pilgub DKI kembali memanas. Pemicunya adalah video kampanye yang diunggah calon petahana Basuki Tjahaja Purnama di akun Twitter pribadinya @basuki_btp.
Video berdurasi dua menit itu menuai kontroversi lantaran ada bagian yang menyudutkan kelompok tertentu. Tepatnya, saat video itu menampilkan suasana kerusuhan yang disambung dengan sekelompok orang berseragam serba putih dan berpeci berdemonstrasi dan melakukan aksi sweeping.
Gambaran ini dinilai menyudutkan umat Islam karena digambarkan laiknya biang rusuh.
Beragam kecaman keras atas video ini muncul. Terlebih, Ahok saat ini masih terlilit dalam masalah kasus penistaan agama, yang sempat menyita perhatian dengan ratusan ribu massa membanjiri ibukota untuk menuntut Ahok dibui.
Teranyar, Ahok dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ACTA menganggap Ahok melanggar Pasal 69 huruf B UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Alasannya, Ahok dinilai menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan dalam kampanye.
Padahal selain pasal itu, Ahok juga bisa saja dijerat dengan UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya, pasal 45A ayat 2.
Pasal itu menyebutkan: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Artinya, Ahok bisa saja langsung ditahan jika video kampanye SARA yang diunggahnya disangkakan melanggar pasal tersebut. Ini mengingat ancaman hukuman yang dikenakan lebih dari lima tahun, batas terendah agar seseorang tersangka bisa ditahan.[pm]