Ups... Kewenangannya Dibatalkan MK, Mendagri Kecewa
[tajuk-indonesia.com] - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya membatalkan Peraturan Daerah (Perda).
Putusan MK, klaim Tjahjo, justru akan menghambat iklim investasi.
"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang
mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas
menghambat investasi," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Mendagri dalam membatalkan
Perda setelah dimohonkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(Apkasi).
Tjahjo mengatakan pembatalan Perda adalah wilayah eksekutif untuk
mengkajinya. Perda juga produk pemerintah daerah, yaitu antara kepala
daerah dan DPRD.
Menurut dia, akibat putusan MK ini, potensi yang mengakhawatirkan adalah
program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu
(pusat dan daerah) jelas akan terhambat karena saat ini masih banyak
Perda yang bertentangan dengan UU lebih tinggi dan memperpanjang
birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.
"Di sisi lain, saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu
membatalkan Perda dalam waktu dekat atau singkat karena harus satu per
satu diputuskan. Pengalaman pada tahun 2012, hanya ada dua Perda yang
dibatalkan oleh MA," katanya.
Tjahjo menyatakan Kemendagri akan mengajak Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia untuk mencari jalan keluar untuk masalah itu.[tsc]