Tuntutan Ahok Rendah, Jaksa Agung Patut Dicurigai
[tajuk-indonesia.com] - Pemuda Muhammadiyah menduga ada intervensi Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu terlihat dari rendahnya tuntutan JPU kepada Ahok dalam kasus penistaan agama. Ahok hanya dituntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok tidak dipenjara. Ia akan dipenjara bilamana dalam masa percobaan dua tahun itu melakukan tindak pidana lain.
Bila melakukan tindak pidana lain, maka Ahok akan dihukum sesuai tindak pidananya, ditambah satu tahun hukuman pidana sebagaimana tuntutan JPU kasus penistaan agama. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono berpendapat, dalam rencana tuntutan (rentut) di internal kejaksaan memang dimungkinkan adanya keterlibatan pimpinan. Pasalnya, kasus ini berskala nasional, sehingga ada pertimbangan-pertimbangan tertentu.
"Di dalam sebuah sistem rencana penuntutan (rentut) itu kan bertahap naiknya. Jaksa Agung memang ada cawe-cawenya, memang itu tugas dia, dia yang menentukan, apalagi itu sifatnya nasional," kata Arief saat berbincang dengan Okezone, Kamis (27/4/2017).
Saat ini, kata dia, proses peradilan sudah berjalan. Masyarakat diminta untuk menerima segala keputusan majelis hakim pada saat vonis hukuman nantinya. Lebih dari itu, ia mengatakan, bila Ahok di hukum rendah di dunia, maka hukum hari akhir akan lebih berat.
"Biar saja di hukum di dunia ringan, tetapi nanti di akhirat lebih keras. Biarkan saja proses pengadilan ini berjalan apa pun hasilnya," ujar dia.[pm]