Tuntutan Ahok, Aroma Politik Sangat Kental Membuat JPU Masuk Angin


[tajuk-indonesia.com]           -           Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ringan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana 1 tahun dan 2 tahun masa uji coba sama saja dengan memutus bebas.

Demikian disampaikan Pengamat Politik dari Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago (Ipang) saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (23/4).

“Tuntutan JPU sebenarnya ringan. Kalau saya mengunakan bahasa sederhana tuntutan pidana 1 tahun dan 2 tahun masa uji coba sama dengan tuntutan Ahok bebas,” kata dia.

“Jadi memang kalau kita bandingkan dengan kasus penistaan yang selama ini. Ahok jauh lebih ringan soal hukuman, sehingga ada perlakuan khusus sebagai warga negara untuk Ahok,” ujar dia.
Ia menilai, begitu banyaknya dukungan ditunjukkan elit pemerintahan Jokowi terhadap Ahok. Dengan kata lain patut diduga adanya intervensi atas proses hukum dengan tujuan menyelamatkan gubernur DKI Jakarta dari jeratan hukum yang sedang dijalani.

Alhasil, sambung Ipang, aroma amis politik yang membayangi kemerdekaan pengadilan pun menjadi terkungkung.

“Aroma politik kental sekali, dugaan saya JPU-nya masuk angin dan sengitnya aroma bekingan orang kuat dibalik Ahok pun tidak bisa dipungkiri, meski sulit dibuktikan akan tetapi dapat jelas dirasakan,” papar dia.

Masih dikatakan Ipang, ada kekhawatiran dan meninbulkan efek yang sangat dahsyat ketika terdakwa penista agama justru mendapat hukuman ringan atau bahkan tidak diberi efek jera.

“Saya khawatirkan adalah dengan tuntutan ringan oleh JPU tidak ada efek jerah bagi setiap warga negara yang sekarang, pada masa yang akan datang dan seterusnya nanti dengan mudah melakukan penistaan terhadap agama,” ucapnya.

“Karena kan bebas ngak dihukum seperti kasus Ahok, lagu lama kaset usang ini akan kembali diputar,” tandas dia.[pm]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :