Tuntut Ahok Ringan, Jaksa Agung Tantang Dilaporkan ke Komjak


[tajuk-indonesia.com]          -          Jaksa Agung M Prasetyo persilahkan masyarakat untuk melaporkan tim jaksa kasus penodaan agama ke Komisi Kejaksaan terkait tuntutan ringan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Silahkan dilaporkan, Komjak lebih tahu apa yang dikerjakan oleh jaksa,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (21/4).
Tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, klaim dia adalah hukuman yang sesuai diberikan kepada Ahok.

“Itu yang dianggap layak dan patut oleh JPUnya, tak ada maksimal dan minimal ya.”

Sebelumnya, Advokat GNPF MUI bakal melaporkan tim jaksa ke Komjak atas tuntutan ringan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebab dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama ke-19 ini, Ahok hanya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

“Ini tak wajar, kita akan laporkan ke Komisi Kejaksaan meski kita belum tahu putusan hakim seperi apa,” ujar Anggota tim advokasi GNPF-MUI Alkatiri di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).[pm]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :