Tuntuan Percobaan Terhadap Ahok Sama Seperti Bukan Hukuman


[tajuk-indonesia.com]           -           Direktur Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) Jakarta, Nurul Amalia, S.H menilai tuntutan yang telah dibacakan JPU terhadap terdakwa penista agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Ahok hanya dituntut satu penjara dengan masa percobaan dua tahun.

“Dalam proses hukum terhadap perkara penodaan agama, biasanya terdakwa selalu dapat dipastikan tuntutan hukuman minimalnya 3 tahun, dalam perkara ini sangat disayangkan JPU hanya menggunakan Pasal 156 KUHP bukan Pasal 156 a KUHP sebagaimana dakwaannya, yaitu menistakan agama,” ungkapnya melalui rilis yang diterima Kiblat.net, Sabtu (22/4).
Lebih lanjut, Amalia mempermasalahkan penggunaan pasal yang dikenakan sebagai tuntutan adalah pasal 156 KUHP dimana hanya berkaitan dengan hal-hal yang dinilai meresahkan masyarakat, sedangkan dalam dakwaan disebut pasal 156 a KUHP tentang penistaan terhadap agama.

“Rasanya tidak tepat untuk jenis kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa yang telah menimbulkan kegaduhan dan ketidaktenangan dalam masyarakat hanya dituntut dengan hukuman pidana percobaan,” ungkapnya.

Hal ini dikarenakan pidana percobaan seperti yang dituntut JPU terhadap terdakwa Ahok sangat tidak relevan dengan perbuatan terdakwa yang telah mmenyebabkan terganggunya ketertiban umum. Lebih lanjut mengenai aspek tujuan dari pemidanaan bersyarat ini sebenarnya lebih ditujukan pada resosialisasi terhadap pelaku tindak pidana daripada pembalasan terhadap kejahatannya.

“Sehingga sangat tidak tepat apabila terdakwa penodaan agama yang pada faktanya telah menyebabkan terganggunya ketertiban umum hanya diberikan hukuman percobaan karena pada praktiknya sangat mungkin penghukuman bersyarat ini sama sekali tidak dirasakan sebagai hukuman,” pungkasnya.[mb]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :