Terungkap! Manuver Politik Oesman Sapta Bisa Terpilih Jadi Ketua DPD
[tajuk-indonesia.com] - Pihak Oesman Sapta Odang disebut telah melobi para anggota DPD sejak lama agar bisa melenggang sebagai Pimpinan DPD. Hal itu diungkapkan Anggota DPD dari Kepulauan Riau, Djasarmen Purba.
Lobi tersebut bahkan telah berjalan sejak sebelum Oesman Sapta menjadi Ketua Umum Partai Hanura. Namun, lobi dilakukan tak langsung oleh Oesman Sapta melainkan oleh tim suksesnya.
"Akhir 2016, kayaknya menjelang-jelang itu (Oesman Sapta jadi Ketua Umum Hanura)," kata Djasarmen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Djasarmen mengakui dilob oleh dua orang dari pihak Oesman Sapta. Mereka adalah Anggota DPD dari wilayah timur. Namun, ia enggan membeberkan nama. Ia bahkan sempat dirayu akan diberikan kursi pimpinan DPD dari wilayah barat jika ikut mendukung Oesman Sapta.
"Pertama, saya dirayu. 'Nanti kalau di Sumatera itu, Pak Djasarmen saja yang menggantikan Saleh (Ketua DPD Mohammad Saleh)'," ujarnya menirukan rayuan tersebut.
Kedua, pihak Oesman Sapta mengimingi jatah anggaran yang lebih besar bagi DPD.
"Jika berganti pimpinan yang baru semua ini akan lebih banyak lagi anggaran. Artinya berjuang ke kementerian, DPR, berkali-kali lipat," tuturnya.
Ketiga, perjuangan terhadap amandemen Undang-Undang Dasar 1945 akan semakin terbuka. Bahkan, jelang paripurna pemilihan pimpinan DPD 3 April, nama paket pimpinan telah beredar luas.
"Kampanye" juga dilakukan ke grup-grup Whats App anggota. Paket tersebut terdiri dari Oesman Sapta (dari wilayah tengah), Nono Sampono (dari wilayah timur) dan Mohammad Saleh (dari wilayah barat).
Namun, hasil rapat paripurna DPD Selasa dini hari menetapkan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan dari wilayah barat dikarenakan Saleh tengah dirawat di rumah sakit.
"Saya enggak kaget (Oesman Sapta terpilih) karena skenario ini sudah lama. Kalau pun menang, setahu saya adalah skenario trio. Itu sudah muncul di WA. Kan banyak grup," kata Djasarmen.
Namun, ia menolak secara halus. Terlebih setelah putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 keluar.
Putusan tersebut membatalkan dua tatib DPD yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun. Sehingga pergantian pimpinan dianggap melanggar hukum.
"Tidak boleh melanggar undang-undang. Sebab kalau terjadi seperti itu, lembaga lain bisa juga seperti itu," tutur dia.[pm]