Susun Tuntutan untuk Ahok, JPU Minta Doa Masyarakat
[tajuk-indonesia.com] - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, mengatakan, banyak yang harus diteliti oleh tim JPU untuk menyiapkan tuntutan dalam sidang ke-18 Ahok pada Selasa (11/4) mendatang. Ali pun meminta doa masyarakat. “Doakan mudah-mudahan bisa tetapi banyak yang harus kami teliti tetapi ya kami coba menaati jadwal yang diberikan majelis hakim," kata Ali sesuai mengikuti sidang ke-17 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4) malam.
Ia
pun belum bisa memastikan unsur-unsur mana saja yang terpenuhi yang
akan dibacakan dalam tuntutan kepada Ahok itu. "Besok baru kami bertemu
dengan tim berkesimpulan dari dakwaan yang terbukti yang mana, itu
besok. Namun, gambaran kasar tuntutannya sudah ada tetapi kesepakatan
tim belum ada," ucap Ali.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan sidang kasus penodaan
agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan
dengan agenda tuntutan dari JPU pada Selasa (11/4) pekan depan.
“Diperintahkan agar Jaksa mulai besok menyicil tuntutannya dan
diharapkan tanggal 11 siap dibacakan. Kemudian mulai tanggal 11 karena
telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk boleh live. Nanti
akan diatur tempatnya," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Sementara
soal persiapan agenda tuntutan pekan depan itu, Ahok menyatakan bahwa
hal itu urusan dari tim penasihat hukum. "Kalau dibacakan tuntutan ya
kami tinggal duduk dengarkan saja. Ini urusan penasihat hukum," kata
Ahok. Ia pun memastikan bahwa agenda nota pembelaan (pledoi) dari tim
penasihat hukum akan dimajukan dari 18 April menjadi 17 April 2017.
Dalam
perkara ini, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan
ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun
penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan
perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau
beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Perkataan
golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian
dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan,
kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Sementara menurut
Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan
kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan
atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia. [rol]