Sidang Lanjutan e-KTP, Nazarudin Siap 'Bernyanyi'
[tajuk-indonesia.com] - Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin siap 'bernyanyi' dalam sidang lanjutan mega korupsi e-KTP. Nazaruddin adalah orang pertama yang berkicau soal kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
"Ya ini sesuai yang didakwakan sama JPU. Nanti akan saya jelaskan semua (soal proyek e-KTP). Saya dari awal niat untuk bantu KPK, khususnya kasus Hambalang, e-KTP dan lain-lain," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Nazaruddin tidak ambil pusing banyak anggota DPR maupun mantan anggota DPR yang membantah menerima uang korupsi proyek e-KTP. Dia justru meminta mantan teman-temannya tersebut mengakui adanya korupsi e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Lebih baik ngaku biar hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat," tuturnya sambil tersenyum.
Dalam sidang keenam ini, direncanakan ada sembilan saksi yang akan dipanggil. Empat saksi dari DPR, dan lima lainnya dari Kementerian Dalam Negeri dan juga orang-orang yang disebut dalam surat dakwaan. Kesembilan orang itu adalah:
1. Melchias Mekeng (mantan Ketua Badan Anggaran DPR)
2. Khatibul Umam Wiranu (mantan anggota Komisi II DPR RI
3. Jafar Hafsah (Ketua Fraksi Partai Demokrat)
4. Olly Dondokambey (Gubernur Sulawesi Utara yang juga mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR)
5. Dian Hasanah (PNS Kementerian Dalam Negeri
6. Eva Ompita (mantan Sekretaris Nazaruddin, juga mantan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat yang tersangkut beberapa kasus korupsi
7. Vidi Gunawan (adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sudah menjadi tersangka)
8. Yosep Sumartono (yang disebut mengantar uang ke Miryam Hariyani (Anggota DPR Fraksi Partai Hanura)
9. Munawar
[pm]