Sibuk Jadi Jurkam PDIP & Sering Diluar Kota, Bupati Emil Diprotes Warganya
[tajuk-indonesia.com] - Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak mendapat kritik dari aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) setempat karena dia dinilai sering melakukan kunjungan/kegiatan nonkedinasan ke luar kota.
GMNI melalui sekelompok mahasiswa anggotanya menyuarakan kritik, sekaligus mengadukan Emil ke DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Kamis.
“Bupati terlalu sibuk mengurusi hal-hal yang seharusnya bukan menjadi prioritasnya di luar daerah, sehingga kurang fokus mengurus daerah kita,” kata Sekretaris GMNI Sucipto di Trenggalek.
Sucipto dan beberapa aktivis GMNI lainnya juga menunjukkan bukti berupa foto-foto maupun surat tugas dari DPP PDIP kepada Bupati Emil untuk menjadi juru kampanye pemilihan wali kota di Pekanbaru dan Bupati Tebo.
“Untuk sementara kami memiliki bukti dua itu” katanya.
Sucipto menyatakan bahwa GMNI secara kelembagaan akan mendesak Ketua DPRD Trenggalek untuk segera memanggil bupati dan mengklarifikasi terkait banyaknya agenda kepala daerah ke luar kota di luar kegiatan dinas tersebut.
Ia juga menuntut wakil rakyat memberikan teguran secara resmi/tertulis kepada Bupati Emil agar meningkatkan kinerja dan lebih fokus mengurusi kepentingan dalam kota, termasuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami merasa bupati kurang menyerap aspirasi dari rakyat, terbukti pada tanggal 11 April kemarin bupati tidak bersedia menemui kami dengan alasan sakit. Harusnya kalau sakit ya di rumah sakit,” ujarnya.
Sucipto mengingatkan, kehadiran kepala daerah secara langsung dalam menjalankan roda pemerintahan sangat diperlukan, terlebih saat ini Trenggalek membutuhkan percepatan pembangunan di segala bidang. Ia menganggap, kinerja bupati justru lebih banyak mengarah pada pencitraan.
“Sebetulnya kami ini tadi sedianya akan bertemu langsung dengan Ketua DPRD untuk menyampaikan tuntutan itu, namun yang bersangkutan masih ada agenda kegiatan workshop dengan KPK di Semarang,” kata Sucipto.
Bupati Emil Elestianto Dardak sempat dikonfirmasi awak media namun yang bersangkutan tidak menanggapi dan mengarahkan ke Kabag Protokol dan Rumah Tangga Triadi Atmono.
“Kami menjamin seluruh agenda kepala daerah di luar kota telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” kata Triadi.
Dijelaskan, setiap kegiatan Bupati Emil terlebih dulu mengajukan prosedur perizinan, seperti saat diminta menjadi juru kampanye dimana mekanismenya diatur UU Nomor 1 Tahun 2015, Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurutnya, pada saat berada di luar kota untuk menghadiri kegiatan non kedinasan, bupati tidak menggunakan fasilitas yang diberikan negara. Triadi menegaskan bahwa fasiltas hanya digunakan untuk aktivitas yang menyangkut statusnya sebagai kepala daerah.
“Misalkan ada undangan dari gubernur, undangan dari presiden. Yang jelas semuanya sudah ditempuh secara prosedural dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Triadi.[akt]