Setelah Miryam Tersangka, Sidang E-KTP Hari Ini Hadirkan Saksi Kakap
[tajuk-indonesia.com] - Akhirnya KPK menetapkan Politikus Hanura Miryam S. Haryani sebagai tersangka kasus e-KTP. Tuduhannya, memberi keterangan palsu. Hal ini seolah jadi pemanasan sidang e-KTP hari ini yang menghadirkan sejumlah nama "kakap" sebagai saksi. Dua di antaranya Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto dan eks ketum Demokrat Anas Urbaningrum.
"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani)
mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau
memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman
dan Sugiharto," ujar Jubir KPK Febri Diansyah di gedung KPK, kemarin
petang.
Miryam dijerat dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Miryam menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
Sekadar latar, Miryam mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Miryam beralasan dia ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa.
Ketika dikonfrontir Kamis pekan lalu dengan 3 penyidik KPK, yakni Novel
Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso. Miryam tetap keukeuh
mencabut BAP. Kesaksiannya juga kian ngawur, sampai hakim dan jaksa
gemas padanya.
Jaksa bahkan meminta hakim untuk menerapkan pasal 174 KUHAP,
menersangkakan Miryam atas pemberian kesaksian palsu dalam persidangan.
Namun, hakim tak melakukannya.
Kemarin KPK juga memeriksa lawyer Elza Syarief. Menurut Elza,
pemeriksannya adalah untuk konfirmasi kedatangan Miryam ke kantornya.
"Memang pertemuan itu ada tiga kali," ungkapnya.
Nama Elza Syarif disebut dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa
Irman dan Sugiharto, Kamis (30/3). Namanya disebut ketika jaksa bertanya
tentang pertemuan saksi Miryam S Haryani dengan Elza seminggu sebelum
persidangan kasus tersebut.
Menurut informasi yang diterima Rakyat Merdeka, Elza menyarankan Miryam
agar menjadi Justice Collaborator, mengungkap semua yang dia tahu.
Namun, kemudian Miryam bertemu dengan pengacara Anton Taufik di kantor
Elza dan menyarankannya mencabut BAP. Elza membenarkan adanya pertemuan
antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam di kantornya. "Iya," ucap
Elza.
Menanggapi hal ini, Partai Hanura menyatakan bakal memberikan bantuan
hukum kepada Miryam. Menurut Waketum Hanura I Gede Pasek, kolega sesama
Partai Hanura pasti akan menawarkan bantuan untuk mendampingi anggota
Komisi V DPR itu.
"Ya pasti (diberikan bantuan), kalau beliau memerlukan bantuan, sebagai
teman. Teman-teman yang lain pasti siap mendampingi, minimal teman
curhat," kata Wakil Ketua Umum Hanura, Gede Pasek Suardika di DPR,
kemarin.
Dihubungi terpisah, Sekjen Hanura, Syarifudin Sudding mengatakan,
pihaknya tak akan langsung memecat Miryam. "Tidak (dipecat), kita tetap
mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sudding.
Sudding juga memastikan partainya siap memberikan bantuan hukum kepada
Miryam bila yang bersangkutan meminta untuk didampingi. Dia menyatakan,
di Hanura ada Ketua Bidang Hukum yang siap bila salah satu kadernya
berurusan dengan masalah hukum. "Kita serahkan ke Miryam, kalau
menggunakan jasa hukum dari ketua bidang hukum silahkan," tandasnya.
Sementara, hari ini sejumlah nama besar akan menjadi saksi dalam sidang
ke tujuh e-KTP. Di antaranya, eks Ketum Demokrat Anas urbaningrum, Ketua
DPR Setya Novanto, eks Ketua DPR Ade Komaruddin, dan eks anggota Komisi
II Markus Nari. Kita tunggu saja apa yang diungkapkan nama-nama besar
ini.[rmol]