SBY Digugat ke Kemenkumham, Demokrat: Kita Akan Hadapi
[tajuk-indonesia.com] - Sejumlah kader Partai Demokrat menggugat ketua umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
SBY dituding melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2 karena mengubah AD/ART partai secara sepihak peserta Kongres di Surabaya pada 2015 lalu.
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya akan menghadapi proses gugatan tersebut melalui jalur hukum.
"Partai Demokrat sebagai Partai yang sangat menjunjung tinggi norma hukum, tentu kita akan tunduk dan patuh kepada hukum dengan menghadapi gugatan tersebut melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Menurut Didik, seluruh proses persidangan telah didokumentasikan melalui akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris.
Artinya, akta tersebut merupakan uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris.
"Dalam konteks hukum tentu berita acara rapat yang langsung dibuat langsung oleh notaris yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah merupakan akta relaas dan bukan akta partij atau akta yang dibuat dihadapan notaris atas keterangan seseorang," kata Didik.
Dengan demikian, ucap dia, dokumentasi kongres Surabaya adalah akta autentik yang bisa dibuktikan pertanggungjawabannya. Didik menegaskan, para deklarator tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat SBY.
"Berdasar hal tersebut, dari standing hukum maka tidak ada lagi standing kawan-kawan untuk menuduh perubahan AD/ART dilakukan oleh siapapun dalam organisasi partai," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR ini meminta kader yang melaporkan SBY itu memahami secara utuh dasar hukum dan legalitas kongres.
"Saya tidak tahu perspektif mereka terkait dengan legalitas hasil kongres yang mereka pahami," tandasnya.
Sebelumnya, Sahat Saragih, deklarator Partai Demokrat dan penggugat, mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. Dia ingin, untuk sementara waktu, kegiatan politik partai berlogo bintang Mercy itu dibekukan.
"Kami dari penggugat menginginkan agar seluruh kegiatan partai dibekukan berdasarkan AD/ART yang legal bukan ilegal, karena nanti produk partai menjadi ilegal, karena D/ART itu Undang-Undang Dasar partai, hasil forum tertinggi," kata Sahat.[ts]