Rekaman Pemeriksaan Miryam Harusnya Dibuka di Pengadilan Bukan di Hadapan Politikus


[tajuk-indonesia.com]        -          Indonesia Corruption Watch menilai penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP tidak perlu dilakukan.

Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan juga tidak tepat apabila DPR beralasan pembukaan rekaman tersebut di DPR untuk transparansi kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan.
"Di Pasal 40 ada sanksi hukum bagi orang yang kemudian memberikan informasi tersebut, termasuk yang meminta," kata Donal Fariz saat diskusi bertajuk 'DPR Mengangket KPK' di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Sebenarnya informasi tersebut bisa dibuka untuk kasus tersebut. Cara adalah melalui cara yang resmi melalui pengadian. Apalagi, kata Donal, rekaman pemeriksaan yang diminta DPR adalah pemeriksaan anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani.
Miryam sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait memberikan kesaksian palsu yakni menggunakan Pasal 22.
"Dia pasti akan membuka rekaman itu di persidangan karena dia mendakwa Pasal 22 memberikan keterangan dan kesaksian palsu. Nanti akan dilihat itu, benar enggak itu palsu, bohong, diintimidasi dalam persidangan maka akan diputar rekamanny," kata dia.
"Jadi yang mau saya sampaika, bukalah rekaman itu di persidangan bukan dipanggung dagelan politik," tukas Donal Fariz.[tn]
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates: