Polisi Minta Sidang Ditunda, Komisi III: Kapolda Memihak Ahok
[tajuk-indonesia.com] - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i menyesalkan tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang meminta PN Jakarta Utara menunda sidang tuntutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama akan digelar 11 April 2017 mendatang.
"Itu sikap Kapolda (minta sidang ditunda) agar Ahok bisa aman. Kalau
berpihak kepada Ahok jangan ditunjukkan banget lah," kata Syafi'i kepada
TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Harusnya, lanjut Romo, Kapolda menahan Ahok karena telah terbukti
melakukan penistaan agama di Kepulauan Seribu, sehingga menimbulkan
gelombang demo besar-besaran.
“Bukan justru melindungi," ujarnya.
Di sisi lain, anggota dewan pembina Partai Gerindra ini melihat, Polri sudah tidak netral menjelang putaran kedua Pilgub DKI.
Menurutnya, Polri sangat cepat merespon laporan yang menyangkut Paslon
nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno, ketimbang nomor urut 2
Ahok-Djarot.
"Polisi sudah gagal netral," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tetap akan menggelar
sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki T Purnama
(Ahok) sesuai jadwal.
“Sampai saat ini agenda yang tuntutan itu masih tanggal 11 April,
setelah apa yang ditetapkan majelis pada sidang kemarin, itu masih
pegangan kita," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat
dihubungi, Kamis (6/4/2017).
Pernyataan Hasoloan itu menanggapi permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan agar sidang tuntutan Ahok ditunda. [tsc]