Penghinaan terhadap Agama Suatu Kejahatan yang Perlu Dihukum Berat
[tajuk-indonesia.com] - Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Nurul Amalia menilai, perbuatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa penghina salah satu agama yang dianut dan diakui di negara Republik Indonesia merupakan suatu kejahatan.
Karena itu, kata dia, sangat wajar bila Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1964 yang berbunyi, “Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniyah, maka Mahkamah Agung anggap perlu menginstruksikan agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberi hukuman yang berat.”
Berdasarkan pemikiran dan dasar hukum tersebut, PAHAM cabang Jakarta, terang Nurul, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya pada perkara nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Dengan memperhatikan SEMA No.11 Tahun 1964 tadi dan dinamika pergolakan di tengah masyarakat yang menuntut keadilan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, kemarin.
Sebelumnya, PAHAM cabang Jakarta juga mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara sebagai upaya kepedulian atas proses penegakan hukum kasus penistaan agama, yang dinilai penuh intervensi dan tekanan dari penguasa untuk menyelamatkan Ahok dari jerat hukum.[pm]