NU DKI: Haram Hukumnya Memilih Gubernur Non Muslim
[tajuk-indonesia.com] - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI hari ini menyatakan sikapnya terhadap sikap umat Islam terutama warga NU dalam memilih calon pemimpin dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 ini.
Menurut Khatib Syuriah PBNU, KH Zulfa Mustofa, saat ini ketika menjelang proses politik pemilihan baik itu dalam memilih di proses Pileg atau Pilgub, masyarakat NU harus kembali kepada hasil Muktamar dan Munas NU.
“Selama ini masyarakat NU masih bingung mau ikut ke mana. Makanya, qororot (keputusan) warga NU harus mengikuti apa yang pernah dibahas di Muktamar dan Munas NU. Jadi kalau ada masalah kembali ke situ. Apalagi berkaitan dengan hal keagaman dan politik,” ujar dia dalam acara Sosialisasi Hasil Muktamar NU ke-XXX di Lirboyo, Jawa Timur, tentang Memilih Pemimpin di Non Muslim, di Kantor PWNU Jakarta, Sabtu (15/4).
Menurutnya, hasil Muktamar itu menyebutkan, bahwa orang Islam tidak boleh mengusakan dalam urusan ke negara ke orang non Islam.
“Kewajiban untuk memilih gubernur muslim itu memang wajib. Dan haram memilih pemimpin non muslim. Kecuali, dalam keadaan darurat,” jelas dia.
Yang disebut darurat itu, kata dia, pertama, dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.
Kedua, dalam bidang-bidang yang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.
Dan ketiga, sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.
“Itu pun dengan catatan, bahwa orang non Islam itu yang dimaksud berasal dari kalangan ahl al-dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif,” jelas dia.
Dalil-dalih yang digunakan oleh hasil Muktamar itu, yaitu pertama, Surat an-Nisa ayat 141. Kedua, Tuhfah al-Muhtaj dan Hawasyi al-Syarwani. Ketiga, Hawasyi al-Syirwani. Keempat, Kanz al-Raghbin dan Hasyiyah al-Qulyubi.
Kemudian, kelima, Al-Ahkam al-Sulthaniyah. Dan keenam, Al-Ahkam al-Sulthaniyah.
“Jadi kalimat, dan tidak diperbolehkan meminta bantuan orang kafir dalam memerangai bughot (pemberontak) baik itu kafir dzimmi atau pun yang lainnya, kecuali kita diharuskan begitu,” jelas dia.
Apalagi pernyataan, sebutnya, dalam kiitab matn-Minhaj al-Thalibin disebut, ada kata ‘tidak diperbolehkan..’. Itu artinya, adalah haram.
Dalam acara sosilaisi itu hadir kiai-kiai sepuh NU di Jakarta. Seperti KH Mahfud Basirun Syuriah PWNU DKI, KH Syamsul Maarif, KH Maulana Yusuf, dan bahkan secara tiba paslon nomor urut ketiga, Anies Baswedan juga hadir.[pm]