KY: MA Memang Sering Salah Ketik, Cuma Tak Terungkap Ke Publik


[tajuk-indonesia.com]       -       Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).

"‎Kalau bicara soal salah ketik, kami banyak terima laporan seperti ini. Banyak putusan yang tidak tereksekutorial seperti soal tanah yang dalam putusan malah jumlahnya berkurang. Ini malah jadi perang," beber Farid.

Contoh salah ketik lainnya disebutkan Farid yakni dalam putusan kasasi kasus Yayasan supersemar tahun 2013. Dalam putusan tersebut, MA melakukan kesalahan fatal karena salah menulis nominal jumlah uang dari yang seharusnya Rp 185 miliar menjadi 185 juta.
"‎Kasus ini seperti fenomena gunung es. Bagi kami, mohon maaf ya. Ini bukan hal mengejutkan lagi, ini hal biasa hanya saja kami tidak publikasi," pungkas Farid.

Atas dasar itu menurut Farid, baik hakim maupun panitera harus lebih cermat dan teliti agar peristiwa salah ketik tidak terus terulang kembali.

‎Sebelumnya, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi 'Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib'.

Adapun kesalahan lain di Perkara No 38 P/HUM/2016 terdapat kesalahan pengetikan yaitu amar : Memerintahkan kepada ‎pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib. Salah ketik kemudian diproses anggota DPD Nono Sampono yang menyebut putusan itu salah subjek dan obyek hukum.[pm]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :