KPK Geber Kasus E-KTP, DPR : Sumber Waras dan Reklamasi Tinggal Menunggu Waktu





Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku belum mengetahui secara persis alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber kasus mega korupsi proyek e-KTP atau KTP elektronik. Diduga, mencuatnya kasus korupsi e-KTP untuk mengalihkan perhatian masyarakat atas pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta yang disinyalir terjadi praktik korupsi.

“Belum tau saya. Saya enggak mau suudzon lah,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Namun, lebih lanjut Arsul menjelaskan, yang namanya sebuah kasus menurut UU KUHP bila diatas 10 tahun maka masa kadaluarsa adalah 11 tahun. 11 tahun itu, kata dia, sejak kasus itu disidik bukan sejak kasus itu terjadi.

“Jadi katakan lah sebuah kasus yang sekarang mau disembunyiin, apapun mau sumber waras, reklamasi, atau apa itu cuma persoalan waktu saja,” cetus Sekjen PPP ini.

Arsul pun menambahkan, Komisi III bakal memanggil KPK untuk menanyakan kasus Sumber Waras yang kini belum ditindaklanjuti.

“Nanti kita tanya lagi saat raker,” pungkasnya.[akt]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :