Komentar Pengacara Ahok Menohok Banget, “Kitab Suci Saja Dikorupsi”
[tajuk-indonesia.com] - Salah satu tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tommy Sihotang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mengajukan tuntutan bebas kepada kliennya.
Pasalnya, sepanjang persidangan JPU tidak pernah memeriksa saksi fakta terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Guerbnur DKI Jakarta tersebut.
“Mestinya JPU menuntut bebas. Kenapa? Karena tidak ada saksi fakta yang melihat langsung pernyataan Ahok di Pulau Seribu saat itu. Yang ada hanya saksi pelapor dan ahli yang tidak hadir di situ,” kata Tommy dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Kamis (29/4).
Menurut Tommy, kasus kliennya menjadi menarik karena ada unsur politik di dalamnya. Mestinya kasus yang menjerat kliennya tidak dibesar-besarkan.
Dia lantas membandingkan kasus dugaan penistaan agama Ahok dengan kasus dugaan suap dalam penggiringan anggaran pengadaan Alquran yang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
“Kemarin ada ketua Golkar korupsi Alquran. Mestinya itu yang didemo lima juta orang karena menista agama. Kitab suci saja dikorupsi,” pungkasnya.
Pada 20 April lalu, JPU menilai Ahok bersalah dan perbuatannya memenuhi unsur Pasal 156 KUHPidana. Terdakwa penodaan agama itu dituntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.[pm]