"Jangan Beralibi Menggunakan Kasus Buni Yani untuk Merendahkan Tuntutan terhadap Ahok"


[tajuk-indonesia.com]          -          Penuntutan ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama menuai kontroversi. Performa jaksa yang demikian ini dinilai tak lepas dari intervensi Jaksa Agung M Prasetyo.
"Sekali lagi, inilah kelemahannya bila jaksa agung dipegang oleh pihak yang berlatar belakang parpol (partai politik), sangat terbuka adanya intervensi politik dalam rangka untuk menyelamatkan Ahok," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni kepada Okezone, Jumat (21/4/2017).

Dalam sidang kemarin, menurutnya seharusnya JPU konsisten menuntut sesuai dengan Pasal 156 a dan Pasal 156, yang masing-masing tuntutan maksimalnya adalah lima dan empat tahun...
"(Jaksa) jangan beralibi menggunakan kasus Buni Yani untuk merendahkan tuntutan terhadap Ahok," tandas Sya'roni.

Karenanya, ia menilai tuntutan yang rendah terhadap Mantan Bupati Belitung Timur itu menunjukkan matinya penegakan hukum yang berkeadilan.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara penistaan agama menuntut Ahok satu tahun penjara dengan percobaan selama dua tahun. JPU menilai terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum yang menimbulkan keresahan di tengah.[pm]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :