Izin Ekspor Freeport Bisa Jadi Objek Pemakzulan Jokowi
[tajuk-indonesia.com] - Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia (PT FI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut melanggar Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara
mengatakan tidak banyak yang bisa dilakukan sipil kecuali mengingatkan
pemerintah. "Presiden yang tanggung jawab, Presidennya tahu tidak ini
melanggar UU, tahu nggak dia? Ini bisa jadi objek pemakzulan lho,"
katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/4).
Lebih spesifik, ia menjelaskan kemungkinan pemerintah menguntungkan PT
FI. Menurutnya, mungkin ada pihak yang memiliki kepentingan. Selain itu
ada tekanan dari pihak asing, pemerintah ingin dapat dukungan dari
perusahaan atau negara asing, baik dari sisi politik atau ekonomi.
Menurutnya, tidak salah jika pemerintah mengharapkan investasi asing.
Meski demikian, pemerintah harus tetap konsisten pada UU. "Kita juga
punya UU. Jangan lah seperti ini, kalau mau ya keluarkan perpu atau
ganti UU sekalian, kalau begini ya merugikan kita," katanya.
Marwan mengingatkan pemerintah untuk transparan dalam bernegosiasi dan
mengambil keputusan. Tidak ada kesepakatan di bawah meja agar Indonesia
mengalami perkembangan. "Jika nanti kesenggangan sosial semakin lebar,
saya rasa itu konsekuensi logisnya," kata dia.[rol]