Din Syamsuddin: Kasus Penistaan Agama Basuki Jangan Dianggap Perkara Kecil
[tajuk-indonesia.com] - Mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin mengingatkan agar kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama jangan dianggap perkara kecil.
Sebab, ujaran kebencian yang ditebar Basuki di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata.
"Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik di Negara Pancasila yang berbhineka tunggal ika," kata Din dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/4).
Untuk itu, Din menilai, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Pengadilan Kasus Penistaan Agama Basuki, kata Din, secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka.
"Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada dan penuntutan hukum sangat ringan yang bertentangan dengan jurisprudensi yang ada dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum," ujar Din.
Ketua dewan pertimbangan MUI ini menuturkan, hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketakpercayaan (distrust) kepada instansi penegakan hukum dan dapat menimbulkan ketaktaatan (disobedience) terhadap hukum dan penegakan hukum.
Din menegaskan demi penegakan negara berdasarkan hukum, mempermainkan hukum harus dihentikan sehingga sidang kasus penistaan agama bisa diluruskan.
"Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran," katanya.
"Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare," tandas Din.[mb]