Dianggap intervensi di kasus Ahok, warga desak Jaksa Agung dicopot
[tajuk-indonesia.com] - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar aksi mengumpulkan tanda tangan warga. Mereka mendesak Jaksa Agung H.M Prasetyo dicopot lantaran dianggap mengintervensi anak buahnya dalam memberi tuntutan dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama ( Ahok).
Aksi ini digelar di Car Free Day kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (30/4). Acara tersebut merupakan pengumpulan tandatangan dari warga mendukung pencopotan Jaksa Agung.

Koordinator aksi, Riko Tanjung, menegaskan bahwa aksi ini untuk mengumpulkan dukungan dari masyarakat untuk mencopot Jaksa Agung. Karena menurutnya, tuntutan amat rendah dari Jaksa kepada terdakwa kasus penista agama penuh dengan unsur politik.
"Hari ini kami melakukan aksi serupa di 10 kota di Indonesia, Jakarta, Bandung, Bandar Lampung, Metro Lampung, Medan, Jember, Padang, Pekanbaru, Mataram, dan Malang. Dalam Aksi ini kita menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencopot Jaksa Agung JAM Prasetyo," ungkap Riko.
Pantauan merdeka.com aksi ini dimulai pukul 7.00 pagi, secara bergantian warga membubuhkan tandatangan di kain yang disediakan PP kami dalam menggelar aksi.
"Saya sempat tidak terima dengan putusan Jaksa terhadap Ahok kemarin yang hanya menuntut satu tahun, maksimal kan lima tahun jadi kenapa gak dimaksimalkan saja hukuman itu," ujar Gema, salah satu warga yang memberikan tandatangan.
KAMMI melihat tuntutan jaksa diberikan kepada Ahok terlalu ringan. Hal tersebut menimbulkan banyak kecurigaan masyarakat. "Kita tahu bahwa HM Prasetyo merupakan kader dari salah satu partai pendukung pemerintah, jadi ya kalau tuntutan tidak maksimal masyarakat curiga ada intervensi dan tebang pilih, semacam melindungi terdakwa dari ancaman hukum," tegas Riko.
Dia juga menegaskan bahwa terdakwa jelas menista agama dengan menghina ayat Al Quran. "Secara yurisprudensi Ahok jelas menista agama, jadi ini sudah termasuk ke ranah pidana harus dihukum seadil-adilnya. Jangan ada pihak yang sengaja melindungi terdakwa dari jeratan kasusnya," terangnya.[pm]