Dampingi Ahok Dengar Tuntutan, Djan Faridz: Sudah Meminta Maaf Harusnya Bebas


[tajuk-indonesia.com]          -          Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz tetap memberi dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama, dengan hadir dalam sidang pembacaan tuntutan Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Djan yang setia menunggu sidang usai angkat bicara soal tuntutan jaksa terhadap terdakwa dugaan penoda agama tersebut.

"Kalau saya sebagai pribadi dia (Ahok) sudah meminta maaf ya harusnya bebas," kata Djan kepada wartawan.
PPP diketahui adalah salah satu partai politik pendukung pasangan Basuki-Djarot dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Selain mendampingi dalam sidang, Djan sebagai kawan tidak bakal meninggalkan Ahok.

"Masa kalau kawan lagi susah kita tinggalin, masya Allah, lu tega amat. Kita harus dukung moral beliau dong," kata Djan.

Ahok dituntut hukuman percobaan 2 tahun. Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.

Ada dua hal-hal yang memberatkan Ahok. Satu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat di masyarakat. Sementara hal-hal yang dapat meringankan Ahok, salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta.[pm]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :