Catat!! Jika Terjadi Kekacauan Hari-H Pencoblosan? Ini Cara Lapornya
[tajuk-indonesia.com] - DPW PKS DKI Jakarta menyelenggarakan konsolidasi bagi seluruh Tim Advokasi dan Kepanduan (pengamanan) hingga tingkat kecamatan (DPC), di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/1/2017) malam.
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi, Agus Otto menjelaskan soal mekanisme pelaporan jika terjadi kekacauan (chaos) saat pelaksanaan Pilgub 19 April 2017 mendatang.
"Ketika ada chaos, maka hal yang pertama harus dilakukan adalah, tangkap pembuat chaos tersebut. Lalu segera bawa ke Bawaslu atau ke kantor polisi terdekat untuk diproses secara hukum," kata Otto.
Mewakili paslon Anies-Sandi, dirinya juga meminta kepada seluruh relawan, simpatisan, kader, maupun masyarakat agar menahan diri untuk tidak terlibat konflik saat terjadi chaos.
"Jangan sampai chaos ini, justrumerusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun dalam sebuah proses Pilkada," katanya.m
"Oleh karena itu, kita menginginkan bahwa Pilkada Jakarta tidak ada chaos, jika ada misalnya seperti Iwan Bopeng, Iwan Batak, dan sebagainya kita proses ke penegak hukum, tanpa memandang siapapun orangnya," tegas advokat dari Peradi ini.
Tim Anies-Sandi, kata dia, meyakini bahwa kepolisian Republik Indonesia bisa menangani dengan baik, dan bisa memproses kejadian tersebut dengan baik, sehingga pelanggaran hukum terkait pidana Pilkada bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. [ts]
"Ketika ada chaos, maka hal yang pertama harus dilakukan adalah, tangkap pembuat chaos tersebut. Lalu segera bawa ke Bawaslu atau ke kantor polisi terdekat untuk diproses secara hukum," kata Otto.
Mewakili paslon Anies-Sandi, dirinya juga meminta kepada seluruh relawan, simpatisan, kader, maupun masyarakat agar menahan diri untuk tidak terlibat konflik saat terjadi chaos.
"Jangan sampai chaos ini, justrumerusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun dalam sebuah proses Pilkada," katanya.m
"Oleh karena itu, kita menginginkan bahwa Pilkada Jakarta tidak ada chaos, jika ada misalnya seperti Iwan Bopeng, Iwan Batak, dan sebagainya kita proses ke penegak hukum, tanpa memandang siapapun orangnya," tegas advokat dari Peradi ini.
Tim Anies-Sandi, kata dia, meyakini bahwa kepolisian Republik Indonesia bisa menangani dengan baik, dan bisa memproses kejadian tersebut dengan baik, sehingga pelanggaran hukum terkait pidana Pilkada bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. [ts]