Waduh, Surat Edaran Pemprov DKI Salah Alamat


[tajuk-indonesia.com]            -          Beredarnya surat edaran dari Pemprov DKI Jakarta soal menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2017 dinilai sebagai tindakan intervensi kepada masyarakat. Pasalnya, surat tersebut ditunjukan kepada masyarakat bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus netral.
Dalam surat yang ditandatangani Lurah Duren Tiga Bambang Suhada, meminta Ketua RW 01 sampai dengan 07, para ketua RT, ketua dan anggota LMK, ketua dan anggota FKDM Kelurahan Duren Tiga untuk menjaga netralitas dalam Pilkada DKI 2017.

“Ketua RT, LMK, FKDM bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka bebas menyuarakan aspirasinya dalam Pilkada dan tidak boleh diintervensi oleh pemerintah,” ujar Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Amir Hamzah, Rabu (22/3).

Dia mengingatkan, Pemprov DKI tidak sok kuasa dengan melarang-larang anggota masyarakat untuk berpolitik. Karena dapat mengancam proses demokrasi dalam Pilkada DKI 2017. “Jangan gunakan kekuasaan untuk menekan masyarakat,” kata Amir.

Amir menyarankan agar surat edaran itu segera ditarik. Kemudian pemprov membebaskan masyarakat berpolitik sesuai pandangan politiknya masing-masing. “Jangan sampai ada lagi surat-surat intervensi seperti itu lagi,” desak dia.

Kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah dalam Pilkada DKI sebelumnya juga diungkapkan Politikus Gerindra Desmond J Mahesa. Menurut dia, hubungan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pemerintah pusat sudah terlampau dekat, sehingga membuat Ahok itu merasa hebat.

“Bicaranya dikhawatirkan kan praduga, kalau saya waspadai ikut campur pemerintah,” ujar Desmond. [wok/yuz/JPG]
















Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :