Waduh... KPU Diperkirakan tak Berdaya Hadapi KTP dan Suket Palsu di Pilkada DKI
[tajuk-indonesia.com] - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy mengkritisi keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI yang mengabaikan kartu keluarga (KK) sebagai alat verifikasi pemilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb).
Menurutnya, undang-undang hanya memberikan peluang untuk yang punya
KTP-el dan surat keterangan (suket) dari Dukcapil. Tetapi fakta di
lapangan, TPS tidak punya alat utk menguji apakah KTP-el dan suketnya
asli atau palsu.
Maka dari itu, Lukman meminta seharusnya KPU menambah ketentuan lampiran
KK untuk verifikasi keasliannya. Pasalnya, kalau tidak dapat dipastikan
akan banyak ditemukan KTP-el dan Suket ganda, bahkan palsu. Kata
Lukman, terlalu besar kepercayaan yang diberikan kepada KPUD DKI
Jakarta, hingga dengan mudah menggunakan kewenangan itu untuk tidak
peduli dengan kualitas pilkada dan pemilu.
"Saya melihat KPU tidak berdaya mengatasi soal pemalsuan dan penggandaan
EKTP dan Suket," tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat
dihubungi, Sabtu (25/3).
Lanjut Lukman, KK boleh diabaikan dengan catatan apabila ada inisiatif
untuk menyiapkan pembaca kartu pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)
atau minimal secara cepat membuat sistim aplikasi di android untuk
menguji keaslian.
Kemudian alasan KPUD DKI Jakarta mengabaikan KK sebagai alat verifikasi
pemilih dari DPTb untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kata Lukman,
itu tidak masuk akal. Bahkan, ungkap Lukman, artisipasi pilkada DKI yang
lebih dari 80 persen saja sebenarnya sebuah pertanyaan. "Padahal
rata-rata nasional hanya 65 persen," kata Ketua Pansus RUU Pemilu.
Selain itu tidak adanya KK dapat membuka celah hadirnya pemilih siluman
dan juga dapat memicu kisruh saat hari pencoblosan. Lukman mengatakan
seharusnya untuk DKI apabila sistem pendataan penduduknya bener, maka
sangat tidak mungkin hingga puluhan ribu atau bahkan ratusan ribu DPTb.
Apalagi, masih kata Lukman, nantinya KK akan diabaikan pada putaran
kedua Pilkada DKI Jakarta. [rol]