Sssttt... "Ngamen" Di Singapura Dan Langgar UU 23 Pasal 76 , Pasha Ungu Diminta Mundur
[tajuk-indonesia.com] - Seakan tak pernah ada habisnya, kini nama Sigit Purnomo Said kembali menuai kontroversi. Pria akrab dipanggil Pasha Ungu meninggalkan Kota Palu untuk 'ngamen' di Singapura.
Entah karena lupa akan jabatan yang kini ia emban, Pasha menyanyi di
negeri Singa untuk merayakan HUT ke-20 band Ungu yang telah membesarkan
namanya di industri musik.
Fakta mengejutkan itu diungkap Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga.
Iqbal meminta Pasha untuk membaca pasal 76 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat
dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya
menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha
industri musik band Ungu. Jadi jangan dia mengalihkan isu seolah seolah
itu hobi. Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri," kata Iqbal
seperti dikutip Antara, Jumat (24/3).
Seperti diketahui kini Pasha sudah menjadi orang nomor dua di Kota Palu sebagai wakil wali kota periode 2015-2020.
Tindak tanduk Pasha yang dengan mudahnya meninggalkan Kota Palu untuk
urusan industri menunjukkan ketidakprofesionalannya sebagai pejabat
daerah.
Iqbal pun menyarankan agar Pasha mengundurkan diri jika title Wakil Wali
Kota Palu terlalu membebankan hidup suami Adelia Wilhelmina tersebut.
"Kalau memang jabatan ini membelenggunya untuk menjadi musisi, silakan
saja dia mundur dari pejabat daerah, agar lebih fokus menyanyi,"
sindirnya.
Bak anak yang diberi kebebasan dengan orang tuanya, sepertinya Pasha
sudah kebablasan menggunakan izin dari Wali Kota Palu Hidayat M. Seperti
diketahui, Hidayat sudah memberikan lampu hijau kepada Pasha untuk
tetap bermusik. Saat itu, Hidayat berkelakar tak ingin membatasi hobi
pasangannya itu.
"Sepanjang tidak mengganggu tugas, saya kira tidak masalah. Saya
beritahu beliau, kasihan teman-temannya. Saya dengar katanya ada
pengganti beliau, tapi beliau bilang tidak cocok. Saya bilang kalau ada
waktu-waktu senggang boleh lah kembali sama Ungu," tuturnya.
Kontroversi Pasha usai menduduki kursi Wakil Wali Kota Palu bukan kali
ini saja. Usai dilantik, Pasha berbuat tidak menyenangkan dengan
wartawan yang ingin mewawancarainya.
Ia meremehkan tugas seorang kontributor.
"Saya ini sekarang sudah pejabat, bukan lagi artis. Kamu orang cuma
kontributor kan," ujar wartawan MNC Grup Ridwan seraya menirukan
perkataan Pasha.
Selang beberapa bulan kemudian, Pasha kembali berulah. Beredar foto
dirinya memakai pakaian dinas, bersama Wali Kota Palu Hidayat tertangkap
kamera sedang merokok di ruang publik.
Foto tersebut diunggah akun instagram @adeliapashaofficial dengan judul
'Ekspresinya'. Foto itu diunggah dua hari lalu. Para netizen pun
langsung melayangkan kritik.
Kemudian, ada pula kabar beredar ia menggunakan APBD untuk mengontrak satu unit rumah mewah di Palu seharga Rp 1 miliar.
"Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo
Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, di kompleks
hunian elit Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore," ujar
anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H
Basatu di Palu seperti dilansir Antara, Rabu (11/1).
Ridwan menegaskan kontrakan pribadi Pasha tidak boleh dibebankan atau
dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam
penggunaan anggaran daerah. Dia menuturkan kontrakan tersebut tidak ada
kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak
boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Tak tinggal diam, Pasha pun membantah kabar itu.
"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya
darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus
akurat," bantah Pasha seperti diberitakan Antara, Kamis (12/1).
Meski demikian, Pasha tidak menampik jika dirinya tengah menyewa sebuah
rumah di Kota Palu untuk 6 bulan. Namun, nilainya Rp 60 juta per bulan,
bukan Rp 1 miliar seperti yang dikabarkan.
Ia juga menegaskan uang sewa rumah tersebut dibayar menggunakan dana pribadi.
"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silakan cek saja. Ini 'ngarang' dan tidak berkualitas," ucapnya meradang. (ma)