Soal Plt Gubernur DKI, Ahok: Saya Enggak Tahu, Mendagri yang Putusin Aja


[tajuk-indonesia.com]        -        Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku belum tahu soal serahterima jabatan antara dirinya dengan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.
"Belum. Mungkin sore ini kali ya. Saya enggak tahu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3/2017).

Ahok sapaanya menyerahkan semua keputusan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait siapa yang menempati posisi Plt gubernur.

"Saya enggak tahu. Mendagri yang putusin aja," kata Ahok.

Kewajiban cuti bagi calon petahana ini telah diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.


Pada kampanye Pilkada DKI 2017 putaran pertama, KPU DKI Jakarta menetapkan 3,5 bulan lamanya waktu kampanye.

Pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok kembali berpasangan dengan wakilnya saat ini yaitu Djarot Saiful Hidayat.

Mereka akan bersaing dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno.  [tribun]










 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :