Skak Mat!! Setnov dan Ganjar Sulit Berkelit, Jaksa Hadirkan 133 Saksi untuk Buktikan Korupsi e-KTP
[tajuk-indonesia.com] - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan 133 saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi dalam pengadan KTP elektroni (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
"Dari 294 saksi yang diperiksa (di
tingkat penyidikan) berencana tidak akan menghadirkan seluruh saksi tapi
akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan dakwaan. Sampai
kemarin sekitar 133 saksi yang akan kami panggil," kata ketua jaksa
penuntut umum KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan dakwaan di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (9/3/2017).
Dalam perkara ini, Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri
Sugiharto didakwa bersama-sama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai
Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa
pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan
Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan
didakwa melakukan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektornik (e-KTP)
2011-2012.
"Karena saksi-saksi banyak maka majelis
hakim, penuntut umum dan para penasihat hukum harus menghadapi proses
pemeriksaan panjang dan melelahkan, sehingga saya himbau kita yang
terlibat peradilan ini dapat menjalankan tugas masing-masing secara
profesional," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Bubarbutar.
"Karena jangka waktu pemeriksaan yang
pendek, maka kami akan maksimal menghadirkan 10 orang saksi setiap
persidangan, tapi kami meminta waktu sidang 2 kali seminggu," tambah
Irene.
Dalam persidangan terungkap ada puluhan
anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang
menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.
Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk
membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain
karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp5,9 triliun
yang proses pembahasannya. Adapun kesepakatan pembagian anggarannya
adalah:
1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek
2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:
a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar
b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar
c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar
d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar
e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar
"Uang itu sudah terdistribusi semuanya,
karena proyeknya sudah selesai, berapa jumlah yang didapat masing-masing
sudah kita uraikan di dakwaan, tapi tidak tertutup kemungkinan uraian
dakwaan ini akan terus berkembang karena kita akan terus mendalami untuk
mengungkapkan sampai sejauh mana aliran ini," kata Irene seusai sidang.
Meski disebut bersama-sama melakukan
dugaan korupsi tapi jaksa tidak membeberkan dalam dakwaan berapa imbalan
yang didapat Setya Novanto.
"Ini dakwaan Irman dan Sugiharto, bukan
dakwaan Setya Novanto, itu yang harus dipahami. Teman-teman penyidik dan
JPU akan fokus ke uang yang diterima Irman dan Sugiharto, dalam
penyidikannya, ternyata uang itu tidak hanya untuk Irman dan Sugiharto
tapi terhadap banyak pihak yang kemudian disebutkan," tambah Irene.
Sehingga menurut Irene, dalam rangkaian dakwaan itu masih terbuka pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana.
"Bagi kami, ini korupsi yang sangat
sistematik. Kita bisa lihat bahwa korupsi sudah dimulai dari
penganggaran, penganggaran itu di situ melibatkan Bappenas, Kementerian
Keuangan, tim teknis, kemudian DPR yang mengesahkan. Dengan belanja
modal hanya 51 persen dikurangi pajak 11,5 persen dan ada bagi-bagi uang
49 persen, maka temuan BPKP mengenai kerugian negara sebesar Rp2,3
triliun di akhir pengadan cocok dengan rencana awal," jelas Irene.
Ia pun yakin bahwa setiap hal yang ada
dalam dakwaan bisa dibuktikan karena KPK sudah memiliki minimal 2 alat
bukti ketika mulai melakukan penyidikan perkara.
Penikmat Dana e-KTP
Jaksa KPK menyebut ada peran Setya
Novanto di balik megakorupsi e-KTP. Selain itu, jaksa KPK menyebut uang
hasil korupsi menjadi bancakan banyak pihak.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa
KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta,
Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), 2 terdakwa,
yaitu Irman dan Sugiharto, disebut memperkaya orang lain atau korporasi.
Ada banyak pihak yang disebut, mulai dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), DPR, hingga pihak swasta.
"Yaitu memperkaya para terdakwa dan
memperkaya orang lain, yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat
Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi
beserta 5 orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum,
Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir,
Tamsil Linrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap,
Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni,
Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul
Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly,
dan 37 anggota Komisi II DPR," ujar jaksa KPK.
Kemudian, jaksa KPK menyampaikan uang
haram e-KTP juga mengalir ke korporasi. Perusahaan-perusahaan yang
menerima aliran dana itu merupakan perusahaan yang menangani pengadaan
e-KTP tersebut.
"Serta memperkaya korporasi, yakni
Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT
Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI," imbuh jaksa KPK.
Dalam kasus itu, jaksa KPK menyebut 2
terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi bersama-sama
dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan
jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium
Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai
Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil pada 2011. Namun sejauh
ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka
oleh KPK. [htc]