Politisi Demokrat, Ulil: Pasal-pasal Khas Orde Baru Dihidupkan oleh Jokowi!


[tajuk-indonesia.com]           -          Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas (SBP), resmi dilepaskan Polda Metro Jaya (15/03) malam. Istri SBP, Ernalia, menjamin suaminya tidak akan melarikan diri. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (16/03).

Politisi Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla turut mengomentari penangguhan Sri Bintang tersebut. “Pasal-pasal yang khas Orde Baru dihidupkan oleh Jokowi. Dan apologet-apologet Jokowi menuduh kubu lawan sedang bermain dengan warisan Orba. Huh!” tulis Ulil di akun Twitter @ulil.

Seperti disampaikan Argo Yuwono, meski mengidap penyakit dan tak lagi ditahan di rutan, penyidik akan tetap mengusut dugaan makar Sri Bintang. SBP tidak memiliki privilese kecuali pelepasan atas pertimbangan kemanusiaan.
Kata Argo, penyidik akan menentukan kewajiban hukum yang harus dijalankan SBP pascapelepasan dari rutan, termasuk melapor ke kepolisian dalam rentang waktu tertentu.

Terkait “pelepasan” SBP, istri SBP Ernalia mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum, yang merupakan kumpulan advokat para aktivis 98.Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas (SBP), resmi dilepaskan Polda Metro Jaya (15/03) malam. Istri SBP, Ernalia, menjamin suaminya tidak akan melarikan diri. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (16/03).

Politisi Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla turut mengomentari penangguhan Sri Bintang tersebut. “Pasal-pasal yang khas Orde Baru dihidupkan oleh Jokowi. Dan apologet-apologet Jokowi menuduh kubu lawan sedang bermain dengan warisan Orba. Huh!” tulis Ulil di akun Twitter @ulil.

Seperti disampaikan Argo Yuwono, meski mengidap penyakit dan tak lagi ditahan di rutan, penyidik akan tetap mengusut dugaan makar Sri Bintang. SBP tidak memiliki privilese kecuali pelepasan atas pertimbangan kemanusiaan.

Kata Argo, penyidik akan menentukan kewajiban hukum yang harus dijalankan SBP pascapelepasan dari rutan, termasuk melapor ke kepolisian dalam rentang waktu tertentu.

Terkait “pelepasan” SBP, istri SBP Ernalia mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum, yang merupakan kumpulan advokat para aktivis 98.

Kepolisian menahan SBP sejak 3 Desember 2016. Sri Bintang dijerat pasal 107 juncto pasal 110 juncto pasal 87 KUHP atas tuduhan melakukan makar. [gemarakyat]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :