Penangkapan Ulama Dan Aktivis Sebagai Upaya Pemberangusan Demokrasi


[tajuk-indonesia.com]        -        Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, penangkapan ulama dan aktivis Aksi 313 ditengarai sebagai upaya pemberangusan demokrasi. Fadli menilai polisi tak memiliki alasan dan bukti yang kuat untuk meringkus orang yang dituduhkan sebagai pelaku makar.

Hal itu disampaikan Fadli berkaca pada penangkapan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas jelang Aksi Bela Islam 212, Desember 2016 lalu. Menurutnya, saat ditangkap, Sri Bintang ditahan lebih empat bulan tanpa kejelasan status.
"Saya kira ini bagian dari pemberangusan demokrasi. Alasan (ditangkapnya) apa? dulu dugaan makar (saat sebelum aksi 212) juga nggak jelas," kata Fadli di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Fadli menilai penangkapan-penangkapan yang terjadi atas tuduhan makar selama ini sebagai upaya peredaman paksa oleh penguasa atas kebebasan menyampaikan pendapat. Dia menegaskan, pasal makar,  jangan sampai digunakan untuk menakut-nakuti rakyat sehingga suara-suara kritik menjadi tidak terdengar.

Bahkan, lanjut dia, selama era reformasi pasal makar tidak pernah digunakan. Baru di era pemerintahan Joko Widodo pasal ini digunakan.

"Jadi harus dihentikan (penangkapan itu). Jangan sampai terjadi kemunduran dalam berdemokrasi hanya untuk menakut-nakuti warga untuk kepentingan politik jangka pendek," pungkasnya.

Untuk diketahui, Sekjen FUI yang juga penggerak aksi 313, Muhammad Al Khaththath dikabarkan ditangkap polisi atas dugaan makar. Selain Khaththath, ada 3 orang lainnya yang juga diamankan aparat, yakni Zainudin Arsyad, Irwansayah, dan Dikho Nugraha, sedang kan 1 orang dalam buruan polisi yakni Andry.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/3) malam. Hingga kini mereka masih diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.[pm]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :