Pedas! Kritik Prof Romli: E-KTP KPK Perkasa, Tapi Tak Berdaya di Kasus Reklamasi
[tajuk-indonesia.com] - Sejumlah nama yang bakal disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, dinilai layak ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar hukum pidana Prof Romli
Atmasasmita mengapresiasi cara kerja KPK terkait kasus e-KTP ini. Namun
diakuinya, KPK justru tak berdaya saat menghadapi kasus lahan
Cengkareng, kasus Reklamasi, dan kasus Yayasan Kesehatan Sumber Waras
(YKSW).
"KPK memang perkasa berani hadapi 40
nama besar. Tapi kenapa hadapi dua nama saja (kasus YKSW, lahan
Cengkareng, reklamasi dan sekjen MA) tidak berdaya," kata Romli di akun
Twitternya, @rajasundawiwaha, Rabu (8/3/2017).
"Taruhan Nama dan Marwah KPK sangat
besar dalam kasus e-KTP yang seret 40 nama besar. Jika tidak tuntas,
harapan dan cita reformasi pada Anda berlima," imbuhnya.
KPK memastikan ada tersangka baru kasus
dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP setelah dakwaan atas nama
Sugiharto dan Irman dibacakan. Adapun dakwaan Sugiharto dan Irman bakal
dibacakan pada persidangan perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis 9 Maret 2017.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif
enggan membeberkan siapa saja nama yang bakal diungkapkan jaksa penuntut
umum (JPU) pada KPK pada persidangan perdana kasus e-KTP itu. Dia
meminta semua pihak sabar menunggu persidangan kasus e-KTP nanti.
"Soal tersangka baru nanti juga
kelihatan di persidangan siapa-siapa saja yang akan dianggap sebagai
turut serta, apakah sebaai saksi dan lain-lain, itu akan jelas di
persidangan," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 6
Maret 2017.
Dia pun enggan membeberkan berapa jumlah
tersangka baru nantinya. "Nanti dilihat saja. Karena sudah dibicarakan
karena ini melibatkan banyak pihak, baik itu eksekutif maupun legislatif
itu saja," ungkapnya. [sn]