Nah lho! Terkait Aksi Bagi-bagi Uang, Djan Faridz Bisa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
[tajuk-indonesia.com] - Aksi pendukung ahok djarot Djan Faridz yang membagi-bagikan uang ke warga Jakarta usai kampanye dikecam publik. Jika aksi Djan Faridz masuk kategori money politics maka bisa diancam hukuman 6 tahun penjara.
Akun @yopikusworo menuliskan bahwa jika aksi Djan Farid termasuk money
politics maka menurut UU No 10/2016 ancaman pidana minimal 3 tahun
maksimal 6 tahun.
Sementara netizen lainya dengan nama akun @RrgDevino menganggap bahwa bahwa Djan Farid sudah tak punya keimanan.
"tak terlalu aneh tingkah Djan seperti itu. Menurutnya, aksi
bagi-bagi uang yang dipertontonkan oleh Djan merupakan cara yang dipilih
oleh orang-orang panik dan kehilangan iman dan keislamannya" tweet akun @RrgDevino.
Netizen lain kompak meminta Djan ditindak tegas. Bagi mereka, duit
pecahan 50 ribuan yang dibagikan Djan ke masyarakat, termasuk anak-anak
usai berkampanye untuk Ahok-Djarot di kawasan Kemayoran, Gempol ,
Jakarta Utara, melanggar aturan kampanye.
"Ini pelanggaran.... wasit mana....?" ucap Laskar Muda di @Yudi69663843. "Culas, curang... Bawaslu mana...?" sambut Cireng Crispy di @hjatnika.
Meski begitu ada netizen yang tak yakin hukum dapat bertindak sebagai
panglima. Hal ini terkait hubungan sangat dekat antara Presiden Jokowi
dan Ahok. [isl]