Miris!! Menggunakan Cadar saat Mengajar, Guru di Bulukumba Ini Terancam Dipecat
[tajuk-indonesia.com] - Guru Madrasah Tsanawiyah Gangking Desa Bonto Macinna Kecamatan Gantarang, Bulukumba bernama Mardiya Hayati, saat ini tengah menunggu Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Kementerian Agama setempat, seperti diberitakan Harian Fajar, Jumat (24/3) lalu.
Ia terancam keluar dari sekolah
tempatnya mengajar karena menggunakan cadar saat mengajar. “Dia hanya
bilang ini perintah Kemenag,” kata Mardiah.
Sebelumnya, pihak sekolah telah membenarkan adanya larangan tersebut. Seperti disampaikan Kepala Sekolah tersebut A Nurmiah.
“Iya memang kami meminta guru tersebut
melepaskan cadarnya di lingkup sekolah, tapi kalau di luar sekolah ya
terserah. Selain itu permintaan melepaskan cadar juga merupakan
permintaan atau aspirasi dari siswa dan guru. Makanya persoalan ini
harus kami sampaikan sebagai kepala sekolah,” ungkap Nurmiah, saat
ditemui langsung di sekolahnya.
Meski begitu, dia mengakui bahwa
larangan menggunakan cadar di lingkungan sekolah memang tidak memiliki
payung hukum. Tapi hanya didasarkan pada protes dari siswa dan aspirasi
para guru.
“Tapi saya tegaskan, tidak ada ancaman
kalau guru itu dikeluarkan dari sekolah jika tidak mematuhi aturan
tersebut karena memang tidak ada aturannya,” jelasnya. [hai]