Mantap!! KPU DKI Beri Waktu Ahok-Djarot Ajukan Cuti Hingga Lusa


[tajuk-indonesia.com]        -        Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengaku belum mendapatkan informasi mengenai pengajuan surat cuti dari pasangan petahana Ahok-Djarot ke Kemendagri.

"Saya belum menerima informasi itu, tetapi saya yakin bahwa beliau (Ahok-Djarot) selama ini sangat mematuhi ketentuan perundang-undangan dan di putaran kedua saya yakin juga seperti itu," kata Sumarno kepada wartawan di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Minggu (5/3).

Sumarno menegaskan, pihaknya akan memberi waktu pada Ahok-Djarot untuk menyerahkan surat cuti sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hingga Selasa (7/3) lusa.

"Surat cuti itu menjadi syarat bagi calon petahana tersebut biar bisa ikut masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 7 hingga 15 April 2017. Penyerahan surat izin cuti paling lambat di hari pertama kampanye. Harus lewat kemendagri, baru nanti diproses," kata Sumarno.

Sumarno menjelaskan jika kewajiban cuti bagi calon petahana ini telah diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Untuk diketahui, KPU DKI Jakarta telah menetapkan dua pasang calon kepala daerah DKI Jakarta sebagai peserta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Sabtu (4/3) malam. Dua pasangan yang dinyatakan lolos adalah pasangan Anies-Sandi dan Ahok Djarot. [rmol]











Subscribe to receive free email updates: