Majelis Hakim Tolak Kakak Angkat Ahok Bersaksi di Sidang ke-13
[tajuk-indonesia.com] - Saksi kedua yang dihadirkan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir. Hanya saja Analta tak jadi bersaksi karena dianggap telah mendengarkan kesaksian saksi lainnya dalam persidangan.
“Menurut majelis karena telah mendengarkan keterangan saksi lainnya saksi ini tidak dapat diperiksa,” kata ketua majelis Dwiarso Budi dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Jaksa penuntut umum sempat protes karena Analta ada di persidangan saat persidangan sudah memasuki agenda pembuktian. Analta selanjutnya tak membantah hal tersebut.
“Hanya sekali, Yang Mulia,” ujar Analta.
Penasihat hukum menyampaikan keberatan saat jaksa protes kehadiran Analta di persidangan sebelumnya. Menurut penasihat hukum, jika tidak boleh kenapa tidak minta dikeluarkan. [detik]
“Menurut majelis karena telah mendengarkan keterangan saksi lainnya saksi ini tidak dapat diperiksa,” kata ketua majelis Dwiarso Budi dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Jaksa penuntut umum sempat protes karena Analta ada di persidangan saat persidangan sudah memasuki agenda pembuktian. Analta selanjutnya tak membantah hal tersebut.
“Hanya sekali, Yang Mulia,” ujar Analta.
Penasihat hukum menyampaikan keberatan saat jaksa protes kehadiran Analta di persidangan sebelumnya. Menurut penasihat hukum, jika tidak boleh kenapa tidak minta dikeluarkan. [detik]