Mahfud MD : Ada Imam, Muadzin, Jamaah, Korupsi e-KTP Contoh Sempurna Korupsi Berjamaah!


[tajuk-indonesia.com]           -          Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, menegaskan bahwa jika benar dakwaan KPK, korupsi proyek e-KTP adalah contoh yang sempurna tentang korupsi berjamaah. Yakni, Ada imam, muadzin, dan jamaah.

“Kalau benar dakwaan KPK, korupsi e-KTP adalah contoh yang sempurna tentang korupsi berjamaah. Ada imam, muadzin, jamaah. Jamaah paling banyak dari DPR,” tegas Mahfud MD di akun Twitter  @mohmahfudmd.

Pernyataan Mahfud MD yang membandingkan “korupsi berjamaah” dengan sholat berjamaah itu dipertanyakan netizen. “Istilah-istilah itu netral saja. Imam adalah pengendali, muadzdzin adalah juru panggil/pemberi isyarat, jamaah adalah pengikut. Itu bisa dii'tibarkan korupsi,” tulis @mahfudmd.

Sebelumnya, Mahfud MD juga menanggapi wacana penggunaan hak angket e-KTP yang disampaikan  Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
"Hak angket itu adalah hak konstitusional dan legal bagi DPR untuk mengawasi pemerintah. Secara konstitusional itu boleh saja. Tapi menurut saya hal itu kurang pas digunakan untuk kasus e-KTP ini," kata Mahfud seperti dikutip tribunnews (15/03).

Menurut Mahfud, kasus e-KTP ini sudah masuk ke dalam proses peradilan pidana. Jika diinterupsi dengan angket bisa terhambat. "Bisa ada tekanan psikopolitis terhadap proses hukum. Meski tak harus diikuti, bisa saja ada interupsi agar proses hukum e-KTP dihentikan dulu sampai selesainya angket," kata Mahfud.

Hal itu, kata Mahfud sebenarnya bisa jadi kontroversi dan jadi tekanan psikologis yang tidak baik bagi hukum. "Misalnya tak bisa dihindarkan kesan bahwa jika menggunakan hak angket DPR itu hanya mau saling melindungi dirinya sendiri dan sekaligus menyerang KPK seperti yang sudah-sudah. Sebab korupsi e-KPK itu merupakan korupsi berjemaah dan jamaahnya justru banyak yang dari DPR," kata Mahfud. [ito]
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :