Mahfud MD : Ada Imam, Muadzin, Jamaah, Korupsi e-KTP Contoh Sempurna Korupsi Berjamaah!
[tajuk-indonesia.com] - Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, menegaskan bahwa jika benar dakwaan KPK, korupsi proyek e-KTP adalah contoh yang sempurna tentang korupsi berjamaah. Yakni, Ada imam, muadzin, dan jamaah.
“Kalau
benar dakwaan KPK, korupsi e-KTP adalah contoh yang sempurna tentang
korupsi berjamaah. Ada imam, muadzin, jamaah. Jamaah paling banyak dari
DPR,” tegas Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd.
Pernyataan Mahfud MD yang membandingkan “korupsi berjamaah” dengan sholat berjamaah itu dipertanyakan netizen. “Istilah-istilah
itu netral saja. Imam adalah pengendali, muadzdzin adalah juru
panggil/pemberi isyarat, jamaah adalah pengikut. Itu bisa dii'tibarkan
korupsi,” tulis @mahfudmd.
Sebelumnya, Mahfud MD juga menanggapi wacana penggunaan hak angket e-KTP yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
"Hak angket
itu adalah hak konstitusional dan legal bagi DPR untuk mengawasi
pemerintah. Secara konstitusional itu boleh saja. Tapi menurut saya hal
itu kurang pas digunakan untuk kasus e-KTP ini," kata Mahfud seperti
dikutip tribunnews (15/03).
Menurut
Mahfud, kasus e-KTP ini sudah masuk ke dalam proses peradilan pidana.
Jika diinterupsi dengan angket bisa terhambat. "Bisa ada tekanan
psikopolitis terhadap proses hukum. Meski tak harus diikuti, bisa saja
ada interupsi agar proses hukum e-KTP dihentikan dulu sampai selesainya
angket," kata Mahfud.
Hal itu,
kata Mahfud sebenarnya bisa jadi kontroversi dan jadi tekanan psikologis
yang tidak baik bagi hukum. "Misalnya tak bisa dihindarkan kesan bahwa
jika menggunakan hak angket DPR itu hanya mau saling melindungi dirinya
sendiri dan sekaligus menyerang KPK seperti yang sudah-sudah. Sebab
korupsi e-KPK itu merupakan korupsi berjemaah dan jamaahnya justru
banyak yang dari DPR," kata Mahfud. [ito]