KPK: Semua Direkam Sangat Jelas, Kami Punya Hak untuk Buktikan Pengakuan Miryam
Miryam S Haryani yang mencabut BAP-nya dalam perkara korupsi e-KTP.
Pencabutan BAP itu disampaikan Miryam saat bersaksi di sidang e-KTP,
Kamis (23/3/2017) kemarin dengan alasan saat proses penyidikan dia
mendapat tekanan dari penyidik.
Lalu bagaimana tanggapan Basaria?
"Sepengetahuan saya KPK tidak pernah melakukan penekanan dalam
pemeriksaan. Nanti bisa dilihat karena semua ada dengan sangat jelas
direkam," ucap Basaria, Sabtu (25/3/2017).
Selain itu, soal pencabutan BAP menurut Basaria itu adalah hak dari Miryam.
Atas hal itu, KPK juga memiliki hak untuk membuktikannya di hadapan hakim pada sidang Senin (27/3/2017) nanti.
"Apapun alasan dia cabut BAP, itu hak yang bersangkutan, kami tidak
punya kewenangan. Tapi penyidik punya hak juga untuk membuktikan
bahwasanya mereka (penyidik) tidak melakukan penekanan dalam
pemeriksaan," ujar Basaria.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander
Marwata juga tidak mempersalahkan pencabutan BAP tersebut, karena
pihaknya tidak hanya bergantung pada satu saksi.
"Kami tidak bergantung pada satu saksi saja. Kalau satu saksi JPU tidak
akan berani melakukan dakwaan. Banyak saksi lain juga yang akan
dihadirkan," ungkap Alexander.
Lebih lanjut soal pembuktian ada tidaknya tekanan pada Miryam, dalam
persidangan minggu depan KPK akan memutar rekaman proses penyidikan pada
Miryam dalan persidangan pekan depan.
Bahkan jika hakim menginginkan, Alexander bersedia menghadirkan saksi
verbalisan atau penyidik KPK di persidangan itu untuk dikonfrontasi
dengan Miryam.
"Kami profesional, nantinya silahkan hakim memutuskan setelah mendengar
keterangan penyidik atau rekaman penyidikan. Itu yang akan kami
buktikan di persidangan," ujarnya.
Dari hasil itu, menurut Alexander, hakim bisa menentukan apakah memang
Miryam mencabut BAP karena ada tekanan dari pihak lain ataukah
penyidik.[tn]