KNTI Beberkan Ada 5 Cacat Izin Ahok soal Reklamasi Pulau F, I, K
[tajuk-indonesia.com] - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebutkan sedikitnya lima poin cacat prosedur dan substansi terkait dengan izin reklamasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada tiga pengembang.
Hal itu merupakan kesimpulan dari putusan majelis hakim PTUN yang membatalkan tiga izin reklamasi untuk Pulau F, Pulau I dan Pulau K pada Kamis malam. Perusahaan yang mendapatkan izin itu adalah PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Ahok diketahui menerbitkan SK pemberian izin reklamasi Pulai F dan I pada 22 Oktober 2015, sementara SK untuk Pulau K muncul pada 17 November 2015.
“Izin reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh tergugat. Keberadaan baru diketahui para penggugat sejak tanggal 10 Desember 2015 padahal ditandatangani sejak Oktober dan November 2015,” kata Marthin, Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan KNTI dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (17/3).
Reklamasi, sambung Marthin, juga akan menimbulkan kerugian yang lebih besar di Teluk Jakarta. Hal itu terkait dengan jaringan sosial ekonomi dari nelayan tradisional di wilayah tersebut.
Marthin juga menambahkan cacat itu juga terkait dengan izin yang tak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yakni Undang Undang Pesisir dan Undang Undang Kelautan. Selain itu, katanya, Gubernur juga tak mendasarkan izin itu pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir.
KNTI juga menyoroti soal tidak adanya proses konsultasi publik.
“Tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan AMDAL, dengan tidak ada keikutsertaan perwakilan masyarakat dalam penyusunan AMDAL,” tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali kalah dalam sidang gugatan izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Setelah sebelumnya hakim PTUN membatalkan izin untuk Pulau K dan Pulau F, kali ini hakim juga membatalkan izin untuk Pulau I. Izin reklamasi Pulau I diberikan pada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. “Menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I,” kata Ketua Majelis Hakim Adi Budi Sulistyo di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (16/4) malam. Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak nota pembelaan atau eksepsi PT Jaladr [gerak]
Reklamasi, sambung Marthin, juga akan menimbulkan kerugian yang lebih besar di Teluk Jakarta. Hal itu terkait dengan jaringan sosial ekonomi dari nelayan tradisional di wilayah tersebut.
Marthin juga menambahkan cacat itu juga terkait dengan izin yang tak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yakni Undang Undang Pesisir dan Undang Undang Kelautan. Selain itu, katanya, Gubernur juga tak mendasarkan izin itu pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir.
KNTI juga menyoroti soal tidak adanya proses konsultasi publik.
“Tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan AMDAL, dengan tidak ada keikutsertaan perwakilan masyarakat dalam penyusunan AMDAL,” tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali kalah dalam sidang gugatan izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Setelah sebelumnya hakim PTUN membatalkan izin untuk Pulau K dan Pulau F, kali ini hakim juga membatalkan izin untuk Pulau I. Izin reklamasi Pulau I diberikan pada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. “Menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I,” kata Ketua Majelis Hakim Adi Budi Sulistyo di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (16/4) malam. Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak nota pembelaan atau eksepsi PT Jaladr [gerak]