Jaksa Penuntut Ahok: Kami Menolak Karena UU Melarang
[tajuk-indonesia.com] - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Sidang ke-14 penodaan agama ini akan menghadirkan lima saksi meringankan dari kuasa hukum Ahok.
Kelima saksi itu adalah, ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, yaitu Juhri dan Ferry Lukmantara, Suyanto sopir yang berasal dari Belitung Timur, dan Fajrun teman Sekolah Dasar (SD) Ahok yang juga berasal dari Belitung Timur.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok, Ali Mukartono, mengatakan, pihaknya siap mengikuti persidangan hari ini.
Apakah nanti akan menerima semua saksi, atau akan ada saksi yang ditolak, Ali Mukartono tidak mau berspekulasi.
"Kita lihat nanti situasinya seperti apa," sebutnya.
Terkait penolakan JPU terhadap salah satu saksi pada persidangan ke-13 pekan kemarin, kata Ali Mukartono, itu karena memang ditolak dan dilarang UU.
"Kami tolak karena UU melarang. Saya cuma mengingatkan kepada hakim agar persidangan ini tidak cacat," tukasnya.
Pekan kemarin, majelis hakim PN Jakut menolak Andi Analta Amier, kakak angkat Ahok, menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdawak Ahok. Alasannya, Andi pernah hadir dalam persidangan kasus itu.
[rmol]