Fahri Hamzah : Obral IjinReklamasi, Itu Indikasi Kesalahan Ahok


[tajuk-indonesia.com]   -   Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai dibatalkannya ijin reklamasi teluk Jakarta oleh PTUN sekali lagi menjadi petanda bahwa proyek tersebut bermasalah.

“Itu kan sekali lagi menunjukkan kejanggalan bahwa reklamasi tidak memenuhi standar dan prosedur pemberian ijin yang benar. Seharusnya, sudah jatuh satu kesalahan,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).

Apalagi, hingga kini status reklamasi ditingkat pusat tidak jua jelas. Dimana mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli telah memoratorium reklamasi dengan alasan pelanggaran prosedur, namun saat berganti Luhut B. Pandjaitan reklamasi justru dilanjutkan.

Meski demikian, menurut Fahri, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta lah yang paling menuai kesalahan. Sebab, ditengah status reklamasi yang masih dilematis, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok malah mengobral ijin ke pengembang.

“Pemerintah pusatnya bertengkar, masih beda pendapat tiba-tiba Ahok ngobral ijin. Itulah indikasi kesalahannya. Disitu yang harus dicurigai,” tuturnya.
Menurut dia, mega proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta itu sangatlah dipaksakan. Bahkan, syarat akan praktek suap menyuap di lingkungan Pemprov DKI. Termasuk, pendanaan kepada tim kampanye calon petahana.

“Saya menganggap pemberian sumbangan kepada teman Ahok itu adalah sisi suapnya,” cetus Fahri.

Fahri jug menilai, semestinya penerima suap reklamasi tersebut sudah layak dijadikan sebagai tersangka.

“Jadi kalau orang udah terima suap lalu menjatuhkan putusan yang salah dan dibuktikan oleh pengadilan ya tersangka seharusnya,” katanya.

Sebelumya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta izin reklamasi dicabut karena dianggap cacat prosedur dan substansi.

Adapun izin reklamasi Pulau F dan I masing-masing dipegang oleh PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladri Kartika Paksi pada 22 Oktober 2015. Sedangkan izin reklamasi Pulau K diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada 17 November 2015.

Majelis hakim menilai pemberian izin reklamasi tidak melalui proses konsultasi dengan benar dalam penyusunan amdal. Gubernur dinyatakan melanggar Pasal 30 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.[akt]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :