Fahri Hamzah Heran Ada Bagi-bagi Duit e-KTP Padahal Anggaran Belum Cair


[tajuk-indonesia.com]          -           Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku heran ada pengusaha yang bisa mencairkan uang hingga Rp 2 triliun terkait proyek e-KTP, sedangkan anggaran proyek itu belum cair. Menurutnya hal itu tak mungkin.

“Ada orang bisa ngeluarin uang Rp 2 triliun terlebih dahulu pada saat pengadaan. Pengadaannya itu APBN 2011 kan. Artinya itu pidato anggarannya berarti 16 Agustus 2010. Katanya sogokan terakhir itu, itulah yang dituduhkan kepada almarhum Burhanudin Napitupulu. Sekitar bulan September-Oktober. Ini ada orang gila berani ngeluarin uang Rp 2 triliun. Ini penasaran saya,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut Fahri, pembayaran proyek e-KTP sampai dibuatkan adendum hingga 9 kali dengan total Rp 5,5 triliun. Fahri pun heran mengapa pengusaha ini bisa mengeluarkan uang hampir 50 persen dari nilai itu tetapi anggaran belum cair.
“Ini ada adendum. Ini adendumnya 9 kali. Nilai kontrak sampai dengan adendum ke-9, berubah dari Rp 5,8 triliun menjadi Rp 5,5 triliun. Yang telah dibayarkan ke konsorsium PNRI sebesar 5,4 triliun terdiri dari lingkup pekerjaan tahun 2011 1,8 triliun, tahun 2012 Rp 3,4 triliun, tahun 2013 Rp 829 miliar. Jadi tiga kali,” ujar Fahri.

“Artinya 2 kali bayar pun belum masuk. Tapi gimana cara orang ini ambil untung 50 persen. Ini yang bikin kita penasaran. Jadi ini ada orang yang luar biasa ini. Jangan-jangan ini memang ada unsur lain gitu lho,” kata Fahri.

Fahri pun kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut hal tersebut. “Nah ini yang perlu dibuka, panggil BPK. Panggil BPKP apa yang kau temukan. Ini kemungkinannya Rp 24 miliar. Kenapa BPK bilang Rp 2,3 triliun. Ini nggak ada hubungan dengan perkara nih. Mana yang kredibel, BPK atau BPKP. Jangan ngarang-ngarang bilang kerugian negara ternyata nggak rugi. Jangan bilang ada pengembalian ternyata nggak ada pengembalian,” ucapnya.

Sementara itu dalam surat dakwaan, pengusaha yang disebut membagi-bagikan uang itu adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia memang disebut mulai membagi-bagikan uang agar proyek e-KTP lolos. Jaksa KPK pertama menyebut sekitar bulan September-Oktober 2010, Andi Narogong memulai aksinya. Dirangkum dari surat dakwaan itu juga, total realisasi pemberian ke para anggota DPR saat itu mencapai Rp 240 miliar

“Di ruang kerja Mustokoweni di Gedung DPR, Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional,” kata jaksa KPK. [DETIK]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :