Edan! Jaksa: Andi Taufan Liburan Ke Eropa, Beli Mobil, Umroh Pakai Uang Korupsi
[tajuk-indonesia.com] - Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro menggunakan uang hasil korupsi untuk berlibur ke Eropa, membeli mobil balap dan menunaikan perjalanan umroh. Hal tersebut diterangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam berkas tuntutan Andi.
Diketahui, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut didakwa
menerima uang gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari pengusaha terkait
proyek pembangunan jalan nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Kemenpupera) di Maluku.
"Bahwa Terdakwa mempergunakan uang yang diterimanya tersebut untuk
keperluan pribadi Terdakwa di antaranya untuk membiayai liburan Terdakwa
beserta keluarga ke empat negara di Eropa, kurang lebih sejumlah Rp 600
juta, membeli satu unit mobil balap kurang lebih sejumlah Rp 350 juta,
membeli dua paket umroh sejumlah Rp 400 juta," ujar Jaksa Abdul Basir
saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan
Bungur Raya, Rabu (29/3/2017).
Abdul mengatakan, sisa uang gratifikasi itu digunakan Andi untuk
membiayai kegiatan operasionalnya dalam menjalankan kegiatan-kegiatan
politiknya. Usai sidang, Andi tak menampik pernyataan jaksa terkait
kegiatan liburan ke Eropa serta perjalanan umroh. Tetapi ia membantah
kalimat yang menyebutkan uang gratifikasi digunakan untuk mendanai
kegiatan politiknya.
"Itu bukan pendanaan, itu operasional. Tentu kalau saya jalan ke daerah,
tentu saya gunakan untuk itu, bukan untuk partai politik," kata Andi
usai menjalani sidang tuntutan.
Andi Taufan Tiro sendiri dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa KPK. (dtk)