Direktur CBA : BPK-BPKP Harus Audit Triliunan Rupiah Dana Himpunan Ahok Center
[tajuk-indonesia.com] - Sejak berdiri tahun 2012, dana yang mengalir ke Ahok Center hingga triliunan rupiah. Namun hingga kini yayasan tersebut belum juga diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur
Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendorong DPRD DKI
Jakarta sesegera mungkin meminta Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap anggaran Yayasan Ahok
Center.
Pasalnya,
besaran dana yang masuk ke yayasan yang didirikan Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok), sejak menjadi wakil gubernur DKI Jakarta, tahun 2012
lalu, dinilai sangat tidak wajar. Mengingat jumlahnya yang mencapai
hingga triliunan rupiah.
“Kenapa
(pengembang) itu ngasihnya ke Ahok Center, dan kenapa dana CSR
(corporate social responsibility, red) masuk ke Ahok Center? Ini kan
penting untuk dicari tahu terlebih dahulu. Untuk mengungkap kebenaran
masalah itu, lebih baik DPRD mengundang BPKP melakukan audit
investigasi," ujar Uchok, Senin (9/3).
Menurut
Uchok, audit yang dilakukan BPKP dapat membuka persoalan menjadi terang
benerang. Apakah benar dana diperoleh karena memanfaatkan Ahok, atau
dengan cara-cara yang diperbolehkan menurut ketentuan undang-undang.
“Jadi saya kira DPRD perlu segera mengundang BPKP dan melakukan audit.
Ini lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya,
anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mengungkapkan, Ahok mendirikan Ahok
Center sejak tahun 2012. Anehnya, yayasan tersebut kini sudah
mengantongi dana hingga triliunan rupiah. Diduga, Ahok memanfaatkan
pengaruh dari jabatannya, sehingga dana sebesar itu mengalir ke yayasan
tersebut.
Karena itu politikus dari Partai Gerindra tersebut meminta BPK segera melakukan audit terhadap keuangan Ahok Center.
Tak Juga Ditahan
Secara
terpisah, Sekjen Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel
Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan, hingga saat ini terdakwa Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok belum juga ditahan. Pasalnya gubernur non
aktif tersebut di mata masyarakat khususnya umat Islam sudah terkesan
kebal hukum dan diistimewakan.
"Saya
pribadi secara keseluruhan kecewa dengan hakim karena hampir semua
saksi pelapor sudah menberikan kesaksian dan meminta agar terdakwa
ditahan," ujar Novel kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu
(12/3/2017).
Padahal menurut Novel penghinaan Ahok terhadap umat Islam sudah menjadi-jadi, Al Qur'an dijadikan bahan olok-olokan.
Sebelumnya
Ismail dari Persatuan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengatakan ada
kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus penistaan agama
ini.
"Hukum
sudah tumpul, namun umat Islam tetap akan mengawal persidangan si
penista agama hingga aparat hukum melakukan penahanan. Terasa janggal
sidang demi sidang seolah mengulur waktu," bebernya. [harian terbit]