Dikabarkan KH Ishomuddin Akan Jadi Saksi Ahok, Wakil Rais Aam Tegaskan Bukan Mewakili NU
[tajuk-indonesia.com] - Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftahul Akhyar menyebutkan kesaksian yang akan disampaikan oleh Rois Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin dalam sidang perkara penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa esok tidak mewakili organisasi NU.
“Mewakili dirinya sendiri. Pribadi. Jadi apapun yg disampaikan beliau besok hanya pandangan pribadi tidak mewakili NU,” ujar KH Miftahul Akhyar saat dihubungi Republika.co.id, Senin (20/3).
Dia menjelaskan, PBNU telah memberi peringatan kepada kepada KH Ahmad Ishomuddin agar tidak menjadi saksi dalam sidang perkara yang melibatkan calon gubernur DKI Jakarta ini.
Bukan hanya sebagai saksi namun PBNU juga memperingatkan KH Ahmad Ishomuddin agar tidak masuk ke dalam lingkaran kasus tersebut.
Menurutnya, jajaran pengurus Rais Syuriah PNBU sudah melakukan rapat atas apa yang telah dilakukan oleh KH Ahmad Ishomuddin. Dalam rapat gabungan yang dilakukan, Rais aam PBNU KH Ma’aruf Amin menyatakan memberikan sanksi untuk menurunkan posisi KH Ahmad Ishomuddin dari Rois Syuriah PBNU menjadi Tanfidziyah.
Selain itu, Rois Syuriah PBNU juga meminta agar KH Ahmad Ishomuddin membuat surat pernyataan dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah ia lakukan.
Namun hingga saat ini surat penyataan tersebut belum dibuat. “Itu pun kita tidak tahu kalau dia betul-betul jadi saksi. Kita pikir waktu itu dia sudah mengundurkan diri,” katanya.
Dia menambahkan, jika besok KH Ahmad Ishomuddin benar-benar hadir
dipersidangan untuk menjadi saksi maka itu artinya peringatan yang telah
disampaikan oleh PBNU dan ahli Syuriah tidak diindahkan. “Dalam arti
PBNU dan ahli Syuriah dianggap tidak punya gigi,” tambahnya.
Untuk itu, akan dilakukan rapat kembali untuk menentukan sikap PBNU
selanjutnya. Ini dikarenakan, banyak kiai NU yang marah atas tindakan
beliau.
Namun dia sendiri mengaku belum mengetahui sikap seperti apa yang akan
diberikan nantinya. Hal tersebut akan tergantung dari rapat yang akan
diadakan.
Tetapi, jika KH Ahmad Ishomuddin tidak menghadiri atau mengundurkan diri
dari saksi ahli maka PBNU pun akan menentukan sikap kembali. Apakah
sanksi akan dicabut atau tetap diberlakukan akan diketahui setelah rapat
diadakan kembali.
Dalam sidang ke-15 dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok, tim
pengacara dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya adalah
KH Ahmad Ishomuddin, Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Indonesia Rahayu Surtiati, dan dosen Fakultas Hukum
Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir. [rol]