Demokrat: Rencana KPK Bentuk Perwakilan Daerah Harus Dikaji Ulang


[tajuk-indonesia.com]        -        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memperdalam kajian dalam rencana membentuk perwakilan di daerah. Ini lantaran pembentukan tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh buruk pada persepsi publik terhadap kinerja Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Kajian akan konsep dan gagasan tersebut perlu diperdalam agar kita juga bisa memahami posisi penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Jangan sampai ada persepsi buruk atas rencana tadi,” ujar anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto saat dihubungi, Jumat (3/3).

Kata Didik, ada tiga pertanyaan besar yang harus dijawab KPK sebelum membentuk perwakilan di daerah.

Pertama, apakah Kepolisian dan Kejaksaan dianggap belum maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi di daerah? Kedua, apakah telah terjadi kurang sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan dengan KPK dalam pemberantasan korupsi di daerah? Ketiga, apakah koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK terhadap Kepolisian dan Kejaksaan tidak berjalan seperti yang diharapkan?
“Tentu kita ingin KPK kuat. Tapi, Kepolisian dan Kejaksaan juga harus tetap sehat dan kuat, sehingga para lembaga ini dapat bersatu, berjalan beriringan, dan saling memperkuat dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” sambung politisi Partai Demokrat itu.

Meski begitu, Didik mengaku mendukung niat KPK membentuk perwakilan di daerah. Dia berharap, konsep dan gagasan ini bisa menjadi terobosan untuk menjaga dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

“Gagasan besar perlu effort yang juga besar; baik dalam perspektif perencaan, sumber daya manusia, dan daya dukung anggaran, termasuk pengadaan segenap infrastruktur lainnya. Tentu harapan dan tujuan dari itu semua adalah agar korupsi bisa diberantas dari hulu hingga hilir,” katanya.

Bagi Didik, DPR bersama pemerintah juga berkewajiban untuk memperkuat seluruh ucapa pemberantasan korupsi. Upaya tersebut mulai dari undang-undang dan peraturan turunannya, kelembagaan, sumber daya manusia, dukungan APBN, sinergi, koordinasi, dan supervisi di antara lembaga penegak hukum.

Sebelum membentuk perwakilan itu, kata Didik, KPK bisa membangun sinergi yang utuh dengan lembaga negara lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Terlebih, Kepolisian dan Kejaksaan sudah mempunyai infrastruktur kerja yang lengkap hingga ke seluruh daerah.

“Pemberantasan korupsi bukan saja diartikulasikan dalam bentuk penindakan. Upaya pencegahan sebagai bagian preventif potensi lost keuangan negara menjadi penting. Efektivitas dan optimalisasi koordinasi dan supervisi seharusnya mampu memperkuat dan men-triger Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencegah korupsi,” tutup dia.   [rmol]














Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :