Ups.. Akhirnya Ahok Minta Maaf Kepada Kiai Ma'ruf Amin
[tajukindonesia.net] - Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma,ruf Amin karena sikapnya dalam persidangan kasus penistaan agama.
Permintaan maaf tertuang melalui pernyataan tertulis yang beredar dengan judul 'Klarifikasi dan Permohonan Maaf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada KH Ma'ruf Amin, Rais Aam PBNU'. Ditandatangani oleh Ahok tertanggal 1 Februari 2017).
"Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," tulis Ahok.
Menurut Ahok, yang terjadi kemarin merupakan proses yang ada dalam persidangan dirinya sebagai terdakwa dalam upaya mencari kebenaran untuk kasusnya. Dia juga memastikan tidak akan melaporkan KH Ma'ruf Amin ke polisi.
"Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Ma,urf Amin ke polisi. Kalaupun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kiai Ma,ruf bukan saksi pelapor, beliau seperti yang tidak mungkin dilaporkan," jelas Ahok.
KH Ma'ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama Selasa kemarin (31/1) dengan terdakwa Ahok. Pada kesempatan itu, kuasa hukum Ahok menanyakan kepada Kiai Ma'ruf ihwal dasar dikeluarkannya fatwa MUI terkait kasus Ahok.
Kuasa hukum Ahok sempat pula menanyakan latar belakang Kiai Ma'ruf yang pernah menjabat Dewan Pertimbangan Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian menanyakan soal bantuan hibah yang diperoleh MUI saat Kiai Ma'ruf duduk di Wantimpres. Lebih dari itu, kuasa hukum Ahok mengkonfirmasi Kiai Ma'ruf yang juga Rois Aam Nahdlatul Ulama terkait kemungkinan fatwa MUI mengandung kepentingan tertentu. [rmol]
Menurut Ahok, yang terjadi kemarin merupakan proses yang ada dalam persidangan dirinya sebagai terdakwa dalam upaya mencari kebenaran untuk kasusnya. Dia juga memastikan tidak akan melaporkan KH Ma'ruf Amin ke polisi.
"Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Ma,urf Amin ke polisi. Kalaupun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kiai Ma,ruf bukan saksi pelapor, beliau seperti yang tidak mungkin dilaporkan," jelas Ahok.
KH Ma'ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama Selasa kemarin (31/1) dengan terdakwa Ahok. Pada kesempatan itu, kuasa hukum Ahok menanyakan kepada Kiai Ma'ruf ihwal dasar dikeluarkannya fatwa MUI terkait kasus Ahok.
Kuasa hukum Ahok sempat pula menanyakan latar belakang Kiai Ma'ruf yang pernah menjabat Dewan Pertimbangan Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian menanyakan soal bantuan hibah yang diperoleh MUI saat Kiai Ma'ruf duduk di Wantimpres. Lebih dari itu, kuasa hukum Ahok mengkonfirmasi Kiai Ma'ruf yang juga Rois Aam Nahdlatul Ulama terkait kemungkinan fatwa MUI mengandung kepentingan tertentu. [rmol]