Tim Ahok Harus Jelaskan Asal-usul Rekaman SBY-Maruf Amin
[tajukindonesia.net] - Tudingan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukum bahwa Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menerima telepon dari Ketua Umum DPP Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum mengeluarkan sikap keagamaan menimbulkan banyak persepsi publik.
Terlebih dalam persidangan kedelapan kasus penistaan agama tersebut, kuasa hukum Ahok menyebut secara detail menyebut waktu dan kepentingan SBY menelepon Ma’ruf Amin.
“Bila benar tim Ahok punya rekaman SBY dengan Kiai Ma’ruf harus segera dijelaskan asal usulnya,” desak pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/2).
Menurutnya penjelasan detail mengenai asal usul sangat diperlukan agar rakyat tidak beranggapan ada campur tangan pemerintah dalam membantu Ahok memenangkan kasus tersebut. Terlebih kewenangan dan kemampuan menyadap hanya dimiliki oleh lembaga-lembaga pemerintah.
“Aparat juga harus membuka tudingan di pengadilan itu, sebab wajar bila gara-gara pernyataan tim Ahok itu rakyat menganggap ada aparat yang berpihak,” sambung founder Lembaga Survei KedaiKOPI ( Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) tersebut.
Selain itu, agar tidak dikaitkan turut membela Ahok dalam kasus ini, Presiden Jokowi perlu menindak aparat yang kedapatan memberikan hasil sadapan ke tim Ahok.
“Presiden juga harus menindak aparat yang berpihak,” pungkasnya.
Dalam sidang kedelapan kasus penistaan agama, pengacara Ahok menuding bahwa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menelepon Ketua Umum KH Ma’ruf Amin pada pukul 10.16 WIB, Kamis, 6 Oktober 2016.
Dalam pembicaraan itu, SBY meminta Kiai Ma’ruf agar bisa mengatur pertemuan dengan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada keesokan harinya. [RMOL]
Menurutnya penjelasan detail mengenai asal usul sangat diperlukan agar rakyat tidak beranggapan ada campur tangan pemerintah dalam membantu Ahok memenangkan kasus tersebut. Terlebih kewenangan dan kemampuan menyadap hanya dimiliki oleh lembaga-lembaga pemerintah.
“Aparat juga harus membuka tudingan di pengadilan itu, sebab wajar bila gara-gara pernyataan tim Ahok itu rakyat menganggap ada aparat yang berpihak,” sambung founder Lembaga Survei KedaiKOPI ( Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) tersebut.
Selain itu, agar tidak dikaitkan turut membela Ahok dalam kasus ini, Presiden Jokowi perlu menindak aparat yang kedapatan memberikan hasil sadapan ke tim Ahok.
“Presiden juga harus menindak aparat yang berpihak,” pungkasnya.
Dalam sidang kedelapan kasus penistaan agama, pengacara Ahok menuding bahwa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menelepon Ketua Umum KH Ma’ruf Amin pada pukul 10.16 WIB, Kamis, 6 Oktober 2016.
Dalam pembicaraan itu, SBY meminta Kiai Ma’ruf agar bisa mengatur pertemuan dengan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada keesokan harinya. [RMOL]